Kejahatan Terhadap Tubuh Dengan Tidak Sengaja
Kejahatan Terhadap Tubuh Dengan Tidak Sengaja
Kejahatan yang dilakukan karena kelalaian diatur dalam Pasal 359 KUHP yang berbunyi: barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 359 di atas dapat ditarik unsur-unsur sebagai berikut:
- Adanya unsur kelalaian atau culpa
- Adanya wujud perbuatan tertentu
- Adanya akibat kematian orang lain
- Adanya hubungan kausal antara wujud perbuatan dengan akibat kematian orang lain
Menurut Adami Chazawi, kalimat “menyebabkan orang lain mati” mengandung tiga unsur, yaitu: 2, 3, dan 4. Tiga unsur ini berbeda dengan unsur perbuatan menghilangkan nyawa dari pembunuhan Pasal 338.
Perbedaannya dengan pembunuhan hanyalah terletak pada unsur kesalahannya, yaitu pada Pasal 359 ini adalah kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati atau culpa sedangkan kesalahn dalam pembunuhan adalah kesengajaan atau dolus.
Perbuatan tertentu tidak terbatas pada wujud dan caranya misalnya menjatuhkan balok, menembak, memotong pohon, yang penting akibat perbuatan itu ada orang mati. Wujud perbuatan ini dapat berupa perbuatan aktif seperti yang disebutkan di atas dan dapat juga berupa perbuatan pasif, misalnya penjaga palang kereta api karena tertidur ia lupa menutup palang pintu ketika kereta api lewat mengakibatkan sebuah bis ditabrak dan banyak orang mati.
Rumusan “karena salahnya” adalah unsur “kelalaian” atau culpa yang menurut hukum pidana terdiri dari: culpa dengan kesadaran dan culpa tanpa kesadaran. Unsur-unsur perbuatan yang dapat dihukum (delik) antara lain sebagai berikut: “….beberapa pekerja yang sedang bekerja di atas sebuah rumah, melemparkan sebuah balok ke bawah, yang menimpa orang. Kalau rumah itu dikelilingi oleh kebun partikuler di mana biasanya tak pernah ada orang maka kejadian yang tiba-tiba dan tidak disengaja; jadi pekerja-pekerja tersebut tidak perlu menyangka-nyangka, bahwa sedang ada orang yang lewat di bawah rumah tersebut.
Pasal 360 menyebutkan bahwa:
(1)Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukumtu kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2)Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500,-.
Isi pasal ini hampir sama dengan Pasal 359, bedanya hanya bahwa akibat dari pasal 359 adalah mati orang sedang akibat dalam pasal 360 adalah: luka berat, luka yang menyebabkan jatuh sakit, dan luka ringan tidak terhalang pekerjaannya sehari-hari.
Dalam rumusan Pasal 360 ayat (1) KUHP, terdapat unsur- unsur, yakni :
- Adanya perbuatan
- Karena adanya kesalahan (kealpaan)
- Menimbulkan akibat orang luka-luka berat
Dalam ayat ke - 2, terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
- Adanya perbuatan
- Karena adanya kesalahan (kealphaannya)
- Menimbulkan akibat :
- luka yang menimbulkan penyakit atau
- halangan menjalankan pekerjaan atau jabatan atau pencarian selama waktu tertentu.
Perkataan karena kesalahannya (kealpaannya), menunjukkan bahwa kejahatan ini adalah berupa kejahatan culpa. Unsur kesalahannya berbentuk tidak sengaja atau kulpa atau karena kurang hati-hati.
Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar yaitu: 1. atas dasar unsur kesalahannya dan atas dasar objeknya (nyawa).
Berdasarkan atas kesalahannya ada 2 kelompok kejahatan terhadap nyawa, ialah :
- Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijiven), adalah kejahatan yang dimuat dalam Bab XIX KUHP, pasal 338 s/d 350.
- Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan tidak dengan sengaja (culpose misdrijiven), dimuat dalam Bab XXI (khusus pasal 359).
Sedangkan atas dasar objeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 macam, yakni:
- Kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, dimuat dalam pasal : 338, 339, 340, 344, 345.
- Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam pasal : 341, 342, dan 343.
- Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam pasal 34, 347, 348, dan 349.
Kejahatan Terhadap Nyawa yang Dilakukan Dengan Sengaja
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan cara sengaja disebut atau diberi kualifikasi sebagai pembunuhan, yang terdiri atas:
- Pembunuhan biasa dalam bentuk pokok (doodslag, Pasal 338)
- Pembunuhan yang di ikuti, disertaiatau didahului dengan tindak pidana lain (Pasal 339).
- Pembunuhan berencana (moord, Pasal 340)
- Pembunuhan terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan (Pasal 341, Pasal 342, dan Pasal 343)
- Pembunuhan atas permintaan korban (Pasal 344)
- Penganjuran dan pertolongan bunuh diri (Pasal 345)
- Pengguran dan pembunuhan terhadap kandungan (Pasal 346 s/d Pasal 349)
1. Pembunuhan Biasa dalam Bentuk Pokok
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok, dimuat dalam Pasal 338 yang rumusannya adalah :
Barang siapa sengaja menghilangkan nyawa orang lalu dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama15 tahun.
Apabila rumusan tersebut dirinci unsur-unsurnya, maka terdiri dari:
a. Unsur objektif :
- Perbuatan : menghilangkan nyawa
- Objeknya : nyawa orang lain
b. Unsur subjektif : dengan sengaja
Dalam perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Adanya wujud perbuatan
- Adanya suatu kematian (orang lain)
- Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara perbuatan akibat dan akibat kematian (orang lain)
2. Pembunuhan yang Diikuti, Disertai atau Didahului Oleh Tindak Pidana Lain
Pembunuhan yang dimaksud ini adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 339, yang berbunyi:
Related:Apa Itu Deelneming, Samenloop dan Recidive Dalam Hukum Pidana
”Pembunuhan yang diikuti, di sertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukm, dipidana dengan pidana seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun”.
Apabila rumusan tersebut di rinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
- Semua unsur pembunuhan (objektif dan subjektif) Pasal 338
- Yang (1) di ikuti, (2) disertai atau (3) di dahului oleh tindak pidana lain
- Pembunuhan itu dilakuakn dengan maksud :
- Untuk mempersiapkan tindak pidana lain
- Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain
- Dalam hal tertangkap tangan ditujukan :
- Untuk meghindarkan (1) diri sendiri maupun (2) peserta lainnya dari pidana , atau
- Untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum (dari tindak pidana itu).
Kejahatan Pasal 339, kejahatan pokoknya adalah pembunuhan, suatu bentuk khusus pembunuhan yang diperberat (gequlificeerde doodslag). Pada semua unsur yang disebutkan dalam butir b dan c itulah diletakkan sifat yang memberatkan pidana dalam bentuk pembunuhan kasus ini.
3. Pembunuhan Berencana (Moord)
Pembunuhan berencana diatur dalam KUHP, yang mengemukakan: ”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Rumusannya terdiri atas unsur-unsur :
a. Unsur subjektif :
- Dengan sengaja
- Dan dengan rencana terlebih dahulu
b. Unsur objektif :
- Perbuatan : menhilangkan nyawa
- Objeknya : Nyawa orang lain
Pembunuhan berencana terdiri dari pembunuhan dalam arti Pasal 338 ditambah dengan adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu. Lebih berat ancaman pidanaya pada pembunuha berencana, jika dibandingkan dengan pembunuhan dalam Pasal 338 maupun Pasal 339, diletakkan pada adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu itu.
Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 syarat/unsur yaitu :
- Memutus kehendak dalam suasana tenang
- Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak
- Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang.
Pembunuhan ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan.
Bentuk pembunuhan yang dilakukan oleh ibu terhadap bayinya pada saat dan tidak lama setelah dilahirkan, yang dalam praktik hukum sering disebut dengan pembunuhan bayi, ada 2 macam, masing -masing dirumuskan dalam Pasal 341 dan Pasal 342. Pasal 241 adalah pembunuhan bayi yang dilakukan tidak dengan berencana (pembunuhan bayi biasa atau kinderdoogslag), sedangkan Pasal 342 pembunuhan bayi yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu (kindermoord).
4. Pembunuhan atas Permintaan Korban
Bentuk pembunuhan ini diatur dalam Pasal 344, yang merumuskan sebagai berikut: ”Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Kejahatan yang dirumuskan tersebut di atas, terdiri dari unsur sebagai berikut :
- Perbuatan : menghilangkan nyawa
- Objek : nyawa orang lain
- Atas permintaan orang itu sendiri
- Yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh
Perbedaan yang dinyatakan antara pembunuhan Pasal 340 dengan pembunuhan 338, ialah terletak bahwa pada pembunuhan Pasal 344 terdapat unsur-unsur: (1) atas permintaan korban sendiri, (2) yang dinyatakan jelas dengan sungguh-sungguh, (3) tidak dicantumkan unsur kesengajaan sebagaimana dalam rumusan Pasal 338.
Kejahatan Terhadap Nyawa yang Dilakukan dengan Tidak Sengaja
Kejahatan yang dilakukan tidak sengaja adalah kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 359, yang berbunyi : “Barang siapa yang dengan kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lam 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”
Unsur-unsur dari rumusan tersebut adalah :
- Adannya unsur kelalaian (Culpa)
- Adanya wujud perbuatan tertentu
- Adanya akibat kematian orang lain
- Adanya hubungan lausal antara wujud perbuatan dengan akibat kematian orang lain.
Kalimat “menyebabkan orang lain mati “ mengandung 3 unsur yakni: unsur 2, 3, dan 4. tiga unsur tidak berbeda dengan unsur kejahatan menhilangkan nyawa orang dari pembunuhan (Pasal 338).
Perbedaannya dengan pembunuhan hanyalah terletak pada unsur kesalahannya, yakni pada pasal 359 kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (kulpa), sedangkan kesalahan dalam pembunuhan adalah kesengajaan.
Menurut R. Soesilo mengatakan bahwa “matinya orang disini tidak dimaksud sama sekali oleh sipetindak, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalainya pelaku (delik culpa), misalnya seorang sopir menjalankan kenderaan mobil terlalu cepat, sehingga menabrak orang sampai mati atau seorang berburu melihat sosok hitam dalam semak-semak dikira rusa terus ditembak mati, tetapi ternyata sosok tersebut adalah orang lain sehingga mati.
SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)