KEJAHATAN PERCOBAAN DALAM HUKUM PIDANA


KEJAHATAN PERCOBAAN DALAM HUKUM PIDANA


KEJAHATAN “PERCOBAAN”

DALAM HUKUM PIDANA

 

Percobaan Adalah Suatu Tindakan atau Perbuatan terhadap seseorang namun tindakan atau perbuatan tersebut nyatanya belum berhasil dilakukan dan belum selesai dilakukan. Sebagai contoh  Percobaan Pembunuhan, Percobaan Penculikan, Percobaan Perampokan dan lain sebagainya.

Dasar Hukum dari Kejahatan “ Percobaan” ialah Ketentuan Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Percobaan dalam ketentuan Pasal 53 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menerangkan Bahwa :

  1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah nyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri.

Ketentuan pidana “Percobaan”. Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 53 Ayat 2 maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi 1/3 (satu pertiga), dan jika hukuman tersebut diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup, maka seseorang yang melakukan kejahatan “percobaan” akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun. Dan pidana tambahan bagi kejahatan “percobaan” sama dengan kejahatan selesai.

 

 

SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

PENULIS : ADV. CHYNTYA.S.H