KEJAHATAN PENCURIAN
KEJAHATAN PENCURIAN
Halo Sahabat Firma Hukum
Perkenalkan saya Desi Susanti,S.H salah satu staff Administrasi di kantor Firma Hukum Konspirasi Keadilan, dalam kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Pencurian?
Apa yang dimaksud dengan Pencurian?
Pencurian merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap harta benda dan paling sering terjadi di dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang dapat dikatakan paling meresahkan masyarakat.
Pencurian adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Pencurian mempunyai beberapa unsur, yaitu :
- Unsur objektif, terdiri dari :
- perbuatan mengambil;
- objeknya suatu benda/barang;
- unsur keadaan yang menyertai/melekat pada benda, yaitu benda tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
- Unsur subjektif, terdiri dari :
- dengan adanya maksud;
- yang ditujukan untuk memiliki barang/benda tersebut;
- dengan melawan hukum.
Bagaimana hukuman terhadap Pencurian ?
Adapun bunyi Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut :
KUHP Pasal 362
“Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah”
Kaitannya dengan masalah kejahatan pencurian, di Indonesia mengenai tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP, yang dibedakan atas 5 (lima) macam pencurian :
- Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP)
- Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
- Pencurian ringan (Pasal 364 KUHP)
- Pencurian dngan kekerasan (Pasal 365 KUHP)
- Pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP)
Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi kami :
Telphone 0232 8906051
Hp/WA 081111124557
Dan juga dapat menemui kami di JL RE Martadinata No 664A Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.