KEJAHATAN DAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
KEJAHATAN DAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
PEMBAHASAN
Tindak pidana anak diatur dalam Pasal 77-90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak JO Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 Tentang Perlindungan anak.
Perbuatan Tindak pidana Perlindungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tersebut diatas yaitu:
- Diskriminasi
- Aborsi
- Pembiaran dan Penelantaran Anak
- Pengangkatan Anak
- Penganiayaan dan Kekerasan Terhadap Anak
- Eksploitasi Anak
KETENTUAN PIDANA
Diskiriminatif Adalah Perbedaan Perlakuan terhadap anak,yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 77 Jo Pasal 76 A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dapat dipidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan/atau Denda Paling banyak Rp.100.000,000,00-( seratus Juta Rupiah)
Aborsi Adalah kejahatan yang dilakukan terhadap anak yang masih dalam kandungan,terkecuali dengan alasan-alasan yang dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 A Jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dapat dipidana dengan pidana Penjara Paling lama 10 Tahun dan Denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00- (Satu Milyar Rupiah).
Pembiaran dan Penelantaran Anak Adalah Perbuatan-perbuatan yang tergolong pembiaran dan penelantaran anak sebagai berikut :
- Menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah,dalam Pasl 77 B Jo 76 B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak,dapat dipidana paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00- (Seratus juta rupiah)
- Membirkan Anak Dalam Situasi darurat yaitu situasi pengungsian, kerusuhan,bencana alam,situasi konflik bersenjata dll, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, JO Pasal 59-60-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak,
Pengangkatan Anak Adalah Pengangkatan Anak yang Bertentangan dengan dengan ketentuan pasal 39 Ayat 1-2 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Sebagaimana Telah diubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Pengangkatan anak yang melanggar ketentuan diatas dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan Atau Dendang paling banyak Rp.100.000.000,00- (Seratus juta rupiah), Sebagaimna diatur dalam ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.
Penganiayaan dan Kekerasan Terhadap anak Adalah perbuatan yang dikategorikan sebagai tindakan penganiayaan dan kekerasan sebagai berikut:
- Menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan,turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,dipidana penjara 3 Tahun 6 bulan, dan atau Denda paling banyak Rp.72.000.000.00-( Tujuh puluh dua juta rupiah).
- Apabila Mengakibatkan Luka berat, pelaku dipidana paling lama 5 Tahun, dan atau denda paling banyak Rp.100.000,000,00-(Seratus juta Rupiah)
- Apabila Mengakibatkan Kematian pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara 15 Tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00-(Tiga milyar rupiah)
Dan Menurut Ketentuan Pasal 80 Jo Pasal 76c Undang-Undang No 35 Tahun 2014 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Pengangkatan anak, Pidana Dapat ditambahkan 1/3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya.
- Melakukan Kekerasan,atau ancaman kekerasan memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan,atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 tahun dan denda Rp.5.000.000.000,00-( Lima milyar rupiah). Menurut Ketentuan pasal 82 Jo 76 E Undang-Undang No 35 Tahun 2014 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Pengangkatan anak, Apabila dilakukan oleh orang tua, wali pengasuh anak, pendidik/tenaga kependidikan maka pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut diatas.
- Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp,5.000.000.000,00-(lima milyar rupiah), selain dapat juga dilakukan dengan cara tipu muslihat, serangkaian kebohongan,membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya maupun dengan orang lain. Menurut Ketentuan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Exploitasi Anak, pelaku dapat dipdana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tersebut dibawah ini :
- Menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauan sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai agama yang dianutnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau Denda paling banyak Rp 100.000.000,00-( seratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Menghalang-halangi anak untuk menikmati budayanya sendiri,mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan atau mengunakan bahasa nya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya, dapat dipidana dengan pidana dengan penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00-(seratus juta rupiah).sebagimana diatur dalam ketentuan pasal 86 A Jo Psal 76 G D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
- Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan penculikan,penjualan dan atau perdagangan anak.dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.60.000.000,00-( Enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.300.000.000,00-(Tiga ratus juta rupiah), Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 83 Jo Psal 76 F Undang-Undang No 35 Tahun 2014 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
- Secara melawan hukum melakukan transplatansi organ dan atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan Atau Denda Paling banyak Rp.200.000.000,00-( Dua Ratus Juta Rupiah), Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
- Melakukan jual beli Organ Tubuh dan atau jaringan tubuh anak dapat dipidana Penjara 10 Tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00-( Tiga Ratus Juta Ripiah), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
- Secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan atau tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang mengunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seijin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau Denda paling banyak Rp.200.000.000,00-( Dua ratus Juta Rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
- Memperalat Anak untuk Kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungn jiwa dapat dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00-( Seratus Juta Rupiah), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 87 Jo Pasal 76 H Undang-Undang No 35 Tahun 2014 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
- Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan exploitasi secara ekonomi dan atau sexsual terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00-( Dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang No 35 Tahun 2014 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak
- Menepatkan, membiarkan,melibatkan,menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan serta produksi dan distribusi narkotika dan atau, psikotropika dapat dipidana dengan pidana mati/pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana Denda paling sedikit Rp.50,000,000,00-( Lima Puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp.500.000,000,00-( Lima ratus Juta Rupiah), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 89 Ayat 1 Jo Pasal 76J Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak
- Menempatkan,membiarkan, melibatkan, menyuruh, melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alcohol dan zat adiktif lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 Tahun dan Paling Lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp.20.000.000,00-( Dua puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000,00-( Dua Ratus Juta Rupiah), sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 89 Ayat 2 Jo Pasal 76 J Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak
Apabila Tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka dipidana dijatuhkan kepada pengurus dan atau korporasinya, dan pidana berupa pidana Denda.
SUMBER :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 Tentang Perlindungan anak.
PENULIS : ADV.CHYNTYA.S.H