JENIS PENAHANAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)


JENIS PENAHANAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

JENIS PENAHANAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)

Dalam Hukum Acara Pidana (KUHP), penahanan adalah salah satu kewenangan yang diberikan penyidik untuk menahan seseorang tersangka yang di dasarkan alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektif tersebut adalah:

  • Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan melarikan diri;
  • Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti; dan
  • Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan mengulangi perubatan pidana yang disangkakannya.

Alasan objektif adalah Tindak pidana  yang ancam untuk tersangka itu diancam dengan pidana penjara  5 (lima) tahun atau lebih.

Sedangkan, dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dalam KUHAP terdapat beberapa jenis penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP, yaitu :

  1.  RUMAH TAHANAN NEGARA

Rumah Tahanan negara (rutan) adalah tempat kediaman yang disiapkan oleh negara dengan tujuan menempatkan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana.

  1.  TAHANAN RUMAH

Tahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Untuk penahanan kota pengurangan tersebut  1/5 (Seperlima) dari jumlah lamanya waktu penahanan.

  1. TAHANAN KOTA

Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Untuk penahanan rumah  1/3 (sepertiga) dari jumlah lamanya waktu penahanan.

SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA  (KUHAP)