Jenis Jenis Putusan dalam Perkara Perdata
Jenis Jenis Putusan dalam Perkara Perdata
Yahya Harahap mengungkapkan jenis atau amar putusan perdata dapat dibagi berdasarkan kehadiran para pihak, saat penjatuhannya, dan sifat putusannya.
Putusan Hakim Ditinjau dari Sifat Putusannya
Ditinjau dari sifatnya, putusan hakim diklasifikasikan atas putusan deklarator, konstitutif, dan kondemnator.
- Putusan deklarator atau declaratoir vonnis
Diterangkan Harahap, putusan deklarator adalah putusan yang dijatuhkan hakim dengan amar putusan yang menyatakan atau menegaskan suatu keadaan yang sah menurut hukum semata-mata.
Secara sederhana, putusan deklarator dapat diartikan sebagai putusan yang berisi pernyataan tentang suatu kedudukan hukum. Misalnya, tentang perkawinan yang sah, kedudukan ahli waris, atau pengangkatan anak.
- Putusan konstitutif atau constitutief vonnis
Putusan konstitutif adalah putusan yang amar putusannya menciptakan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan atau menimbulkan keadaan hukum baru.
Hakim pada saat perceraian
Hakim pada saat perceraian yang meniadakan keadaan hukum antara suami dan istri, namun juga menimbulkan keadaan hukum baru kepada keduanya, yakni sebagai janda dan duda.
- Putusan kondemnator atau condemnatoir
Putusan kondemnator adalah putusan yang amar putusannya memuat hukuman salah satu pihak yang berperkara. Diterangkan Harahap, putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amar deklaratif atau konstitutif. Amar putusan kondemnator bisa disebut sebagai asesor atau tambahan.
Penting untuk diingat bahwa dalam menjatuhkan putusan kondemnator, amar putusan deklarator merupakan syarat mutlak yang wajib ada. Kemudian, penempatan amar deklarator harus ditempatkan mendahului amar kondemnator.
Putusan dari Aspek Kehadiran Para Pihak
- Putusan gugatan gugur
Jika penggugat atau walinya tidak datang di waktu sidang yang ditentukan, hakim berwenang untuk menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat dan penggugat dihukum membayar biaya perkara. Ketentuan tentang putusan ini diatur dalam Pasal 124 HIR.
Penjelasan Pasal 124 HIR menerangkan bahwa jika penggugat atau kuasanya sudah dipanggil dengan patut, namun tidak hadir pada hari persidangan, maka gugatannya dianggap gugur. Artinya, gugatan tidak berlaku lagi. Bersamaan dengan itu ia dihukum untuk membayar ongkos perkaranya. Setelah itu, ia berwenang untuk mengajukan gugatannya, sesudah membayar biaya yang diwajibkan. Putusan verstek
- Putusan verstek
dijatuhkan hakim apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah padahal telah dipanggil secara patut dan sah.
Pasal 125 HIR menerangkan bahwa jika tergugat tidak datang pada hari perkara diperiksa atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.
- Putusan contradictoir
Bentuk putusan ini ditinjau dari segi kehadiran para pihak saat putusan dibacakan. Putusan ini kemudian dibedakan atas dua jenis, yakni pada saat putusan dibacakan para pihak hadir dan pada saat putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir.
Terkait jenis putusan dari aspek kehadiran, Harahap menerangkan bahwa banyak pihak yang keliru dan menyamakan putusan contradictoir dengan verstek. Penting untuk diketahui bahwa verstek harus didasarkan pada ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang pertama. Kemudian, dalam contradictoir, ketidakhadirannya adalah pada saat putusan dijatuhkan
Putusan Hakim Ditinjau Saat Penjatuhannya
Ditinjau dari saat penjatuhannya, putusan hakim dibedakan atas putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela kerap disebut sebagai putusan sementara, incidental vonnis atau putusan insidentil, atau kerap juga disebut tussen vonnis atau putusan antara.