JENIS-JENIS PAJAK PENGHASILAN


JENIS-JENIS PAJAK PENGHASILAN

JENIS-JENIS PAJAK PENGHASILAN

 

 

Pajak adalah salah satu pemasukan penting bagi Negara. Dana pajak yang diterima dapat digunakan pemerintah untuk melakukan penganggaran untuk biaya-biaya belanja negara. Terdapat berbagai jenis pajak yang ada Indonesia, salah satunya adalah Pajak Penghasilan atau disingkat PPh.

Pajak Penghasilan (PPh) menjadi salah satu jenis pajak yang memegang porsi terbesar dalam sumber penerimaan negara. Pajak atas penghasilan ini dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dan tak dapat diwakilkan. Penghasilan yang dikenakan tidak hanya berasal dari gaji, melainkan juga dari laba usaha, honorarium, hadiah dan penghasilan lainnya dalam perhitungan satu tahun pajak. Dalam konteks Wajib Pajak Badan, pemungutan atau penarikan pajak itu diambil dari barang atau jasa yang dikelola. Seluruh jenis pajak tersebut nantinya dikelola untuk memenuhi kepentingan negara dan akan kembali kepada rakyat.

Sesuai dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, setidaknya ada 8 jenis pajak penghasilan yang berlaku untuk individu dan badan usaha. Mari simak bersama delapan (8) jenis pajak perusahaan berikut.

Pajak Penghasilan Pasal 15

PPh Pasal 15 adalah pajak umum dimiliki oleh setiap perusahaan ataupun pengusaha yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus. Begitu sebuah perusahaan didirikan, maka mereka sudah dianggap sebagai Wajib Pajak badan. Ini juga berlaku kepada individu yang menjadi pengusaha dan berhak sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Umumnya jenis pajak yang harus dibayarkan sudah tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT),

Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atas segala penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pajak Penghasilan ini harus rutin dibayarkan setiap bulannya.

Pajak Penghasilan Pasal 22

PPH Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang menyasar Wajib Pajak Badan, baik milik pemerintah maupun swasta. Umumnya pajak ini dikenakan pada jenis kegiatan badan usaha sektor perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Adapun pihak pemungut dari jenis PPH ini adalah Badan pemerintah Pusat atau Daerah khusus, Badan-badan khusus dalam bidang ekspor dan impor, dan Wajib Pajak yang melakukan pejualan barang mewah.

Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya selain yang telah di potong oleh PPh Pasal 21. Tarif dari PPh Pasal 23 dikenakan atas nilai DPP dari penghasilannya dan ditentukan dalam 2 tarif yaitu 15% dan 2% tergantung pada objeknya. Misalnya dalam imbalan jasa maka dikenakan tarif sebesar 2%.

Pajak Penghasilan Pasal 25

PPH Pasal 25 adalah angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT tahunan. Hanya saja Wajib Pajak harus membayar sendiri tanpa diwakilkan oleh siapapun dan dilaksanakan secara berangsur. Pajak jenis ini memiliki tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak tahunannya.

Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang mana diterima oleh wajib pajak luar negeri, kecuali bentuk usaha tetap (BUT) yang ada di Indonesia. PPh ini merupakan penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia.

Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah pajak yang berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan. Pajak ini muncul sebagai akibat PPh terutang dalam SPT tahunan, jumlahnya lebih besar ketimbang kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain. Pajak ini harus dibayarkan dan dilunasi sebelum SPT tahunan PPh Badan tersebut dilaporkan.

PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh jenis ini adalah pajak atas penghasilan yang bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Objek pajak dari pajak ini adalah investasi atau simpanan seperti bunga obligasi, bunga deposito dan Surat Utang Negara (SUN), dan lain sebagianya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.