JENIS-JENIS HUKUMAN DI INDONESIA


JENIS-JENIS HUKUMAN DI INDONESIA

JENIS-JENIS HUKUMAN DI INDONESIA

 

Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif), pada dasarnya, di Indonesia secara umum, dikenal sekurang-kurangnya 3 (tiga) jenis sanksi hukum yaitu:

  1. Sanksi Hukum Pidana
  2. Sanksi Hukum Perdata
  3. Sanksi Administrasi/Administratif
  1. SANKSI HUKUM PIDANA

Dalam hukum pidana, Pasal 10  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) membagi hukuman dalam dua jenis, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan:

  1. Hukuman pokok terbagi menjadi:
  1. Hukuman Mati
  2. Hukuman Penjara
  1. Pidana seumur hidup;
  2. Pidana penjara selama waktu tertentu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun);
  3. Pidana kurungan (sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya 1 tahun)
  4. Pidana denda
  5. Pidana tutupan.
  1. Hukuman Kurungan
  2. Hukuman Denda
  3. Hukuman Tutupan
  1. Hukuman tambahan terbagi menjadi:
  1. Pencabutan beberapa hak yang tertentu;
  2. Perampasan barang yang tertentu;
  3. Pengumuman keputusan hakim.
  1. SANKSI HUKUM PERDATA

Dalam hukum perdata, bentuk hukumannya dapat berupa:

  1. Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban);
  2. Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru

Dalam praktiknya, hakim yang mengadili dan memutus perkara perdata juga dapat menghukum pihak yang berperkara berupa:

1.    Pembayaran ganti rugi materiil;

2.    Pembayaran ganti rugi immateriil.

  1. SANKSI ADMINISTRASI/DMINISTRATIF

Sanksi administrasi/administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa:

1.  Denda;

2.  Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin;

3.  Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi;

4.  Tindakan administratif.

 

SUMBER : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

                       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)

 

PENULIS : DESI SUSANTI, S.H.