JENIS-JENIS HUKUMAN DI INDONESIA
JENIS-JENIS HUKUMAN DI INDONESIA
Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif), pada dasarnya, di Indonesia secara umum, dikenal sekurang-kurangnya 3 (tiga) jenis sanksi hukum yaitu:
- Sanksi Hukum Pidana
- Sanksi Hukum Perdata
- Sanksi Administrasi/Administratif
- SANKSI HUKUM PIDANA
Dalam hukum pidana, Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) membagi hukuman dalam dua jenis, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan:
- Hukuman pokok terbagi menjadi:
- Hukuman Mati
- Hukuman Penjara
- Pidana seumur hidup;
- Pidana penjara selama waktu tertentu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun);
- Pidana kurungan (sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya 1 tahun)
- Pidana denda
- Pidana tutupan.
- Hukuman Kurungan
- Hukuman Denda
- Hukuman Tutupan
- Hukuman tambahan terbagi menjadi:
- Pencabutan beberapa hak yang tertentu;
- Perampasan barang yang tertentu;
- Pengumuman keputusan hakim.
- SANKSI HUKUM PERDATA
Dalam hukum perdata, bentuk hukumannya dapat berupa:
- Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban);
- Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru
Dalam praktiknya, hakim yang mengadili dan memutus perkara perdata juga dapat menghukum pihak yang berperkara berupa:
1. Pembayaran ganti rugi materiil;
2. Pembayaran ganti rugi immateriil.
- SANKSI ADMINISTRASI/DMINISTRATIF
Sanksi administrasi/administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa:
1. Denda;
2. Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin;
3. Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi;
4. Tindakan administratif.
SUMBER : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)
PENULIS : DESI SUSANTI, S.H.