JASA MAKLON


JASA MAKLON

JASA MAKLON

Jasa maklon adalah salah satu jenis jasa yang berkaitan dengan produksi suatu barang yang berguna untuk pihak lain. Maklon ini sendiri adalah istilah yang diambil dari Bahasa Belanda, yaitu maklon yang artinya adalah manufacturing fee. Lalu diserap dalam Bahasa Indonesia menjadi maklon. Pengertian jasa maklon adalah salah satu jenis jasa yang menawarkan atau menyediakan produksi barang guna dipakai pihak lain.

Kewajiban jasa maklon adalah kewajiban pajak yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Biasanya ada seseorang atau sebuah badan usaha yang membuat atau memproduksi sesuatu menggunakan brand sendiri. Hal tersebut diyakini mempunyai potensi usaha yang dijalankan bisa tumbuh menjadi bisnis yang maju dan besar.

Jasa maklon adalah jasa yang diawasi oleh pemerintah di mana hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan terkait jasa maklon diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Pajak Penghasilan, serta ada juga dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK, diantaranya PMK no 32/PMK.010/2019 dan PMK no 141/PMK.03/2015.

Dalam Pasal 2ayat 4 PMK PMK no 141/PMK.03/2015 Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Dalam aspek PPN, jasa malkon merupakan salah satu jenis jasa kena pajak. Oleh karena itu, penyerahan jasa maklon  pada dasarnya termasuk objek PPN dan dikenakan tarif sebesar 11% (sebelas persen) sesuai dengan Pasal 9 ayat 14 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Dari peraturan yang sudah disusun sedemikian rupa oleh pemerintah maka dapat dilihat maklon memiliki dua ciri. Ciri pertama untuk jasa maklon adalah pengguna jasa harus memberikan atau menyediakan spesifikasi bahan baku, barang setengah jadi, maupun bahan pembantu yang nanti diproses sebagian atau seluruhnya oleh pengguna jasa. Hal tersebut dikarenakan sifat dari perusahaan yang menyediakan dan menawarkan jasa maklon benar-benar murni hanya menyediakan jasa untuk produksi.

Sementara untuk ciri kedua jasa maklon adalah kepemilikan dari barang jadi yang telah di produksi dari perusahaan jasa maklon jatuh kepada pengguna jasa. Dimana pemasaran dan hal penjualan semua akan dipegang penuh oleh pengguna jasa maklon. Oleh karena itu, perusahaan yang melakukan produksi sebuah barang atau produk tidak bisa melakukan penjualan atau melakukan pendistribusian tanpa adanya izin atau kesepakatan dengan pengguna jasa terlebih dahulu.

Sumber :

PMK no 32/PMK.010/2019 dan PMK no 141/PMK.03/2015