JANGKA WAKTU KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN


JANGKA WAKTU KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN

JANGKA WAKTU KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN

 

Jangka waktu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia perlu mendapat sorotan. Pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan usaha pertambangan rencananya akan diperbarui kembali melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui skema omnibus law, Undang-undang Cipta Kerja, pengaturan mengenai ketentuan jangka waktu kegiatan usaha pertambangan memungkinkan dapat dilakukan hingga seumur tambang.

Setelah diundangkannya Undang-undang Minerba, setidaknya terdapat beberapa kali upaya judicial review undang-undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Hal tersebut terlihat dalam Putusan MK terkait dengan pengujian undang-undang. Putusan tersebut, antara lain: Putusan Sidang Nomor 121/PUU-VII/2009, Putusan Sidang Nomor 25/PUU-VIII/2010, Putusan Sidang Nomor 30/PUU-VIII/2010, Putusan Sidang Nomor 32/PUU-VIII/2010, Putusan Sidang Nomor 113/PUU-X/2012, Putusan Sidang Nomor 10/PUU-X/2012, Putusan Sidang Nomor 10/PUU-XII/2014, Putusan Sidang Nomor 108/PUU-XII/2014, dan terakhir Putusan Sidang Nomor 81/PUU-XIII/2015.

Dari keseluruhan putusan tersebut, setidaknya belum terdapat gugatan yang mempertanyakan konstitusionalitas terkait dengan jangka waktu kegiatan izin usaha pertambangan minerba. Itu berarti bahwa isu mengenai jangka waktu izin usaha pertambangan minerba dalam pengaturan UU Minerba sejauh ini masih dipandang sejalan dengan prinsip dan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Jangka waktu kegiatan usaha pertambangan dalam UNDANG-UNDANG Minerba dapat diketahui dari pengaturan mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi dan Operasi Produksi.

Perlu diketahui bahwa pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan izin usaha pertambangan minerba dapat dijumpai dalam pengaturan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Kegiatan IUP Eksplorasi terlihat dalam Pasal 42 UU Minerba. Ketentuan tersebut mengatakan bahwa:

  • IUP Eksplorasiuntuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.
  • IUP Eksplorasiuntuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • IUP Eksplorasiuntuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
  • IUP Eksplorasiuntuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

Sedangkan pengaturan mengenai IUP  Operasi Produksi diatur dalam Pasal 47 UU Minerba. Dalam pengaturan tersebut, dikatakan bahwa:

  • IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logamdapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logamdapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentudapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuandapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubaradapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

 

Adapun pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan IPR diatur dalam Pasal 68 ayat 2 UU Minerba. Dalam pengaturan tersebut dikatakan bahwa “IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Terlihat selintas, bahwa pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan IPR lebih singkat dibanding dengan IUP Operasi Produksi.

Selanjutnya adalah pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi terdapat dalam Pasal 83 huruf e, f, dan g Undang-undang Minerba. Jangka waktu kegiatan IUPK Eksplorasi pertambangan mineral logam dapat diberikan paling lama 8 (delapan) tahun. Sementara jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan batubara dapat diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun. Adapun jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun. 

Pengaturan dalam UNDANG-UNDANG Cipta Kerja

Pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan IUP Eksplorasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidaklah diatur. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, hanya mengatur mengenai IUP Operasi Produksi. Terkait dengan pengaturan jangka waktu kegiatan IUP Operasi Produksi dalam Undang-Undang Cipta kerja dikatakan bahwa:

  • Operasi Produksi pertambangan mineral logam… dapat diberikan angka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • Operasi Produksi pertambangan mineral bukan logam… dapat diberikan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
  • Operasi Produksi pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu… dapat diberikan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • Operasi Produksi pertambangan batuan… dapat diberikan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing- masing 5 (lima) tahun.
  • Operasi Produksi pertambangan batubara… dapat diberikan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • Operasi Produksi yang kegiatan penambangan yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral… dapat diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun sampai dengan seumur tambang.
  • Operasi Produksi yang melakukan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batubara yang terintegrasi…dapat diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun sampai dengan seumur tambang.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penambangan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Adapun ketentuan mengenai jangka waktu kegiatan IPR dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak mendapatkan tempat. Dalam artian bahwa tidak terdapat ketentuan mengenai pengaturan jangka waktu kegiatan usaha pertambangan rakyat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dikatakan bahwa:

  • Jangka waktu kegiatan usaha pertambangan khusus untuk kegiatan Eksplorasi pertambangan mineral logam dapat diberikan paling lama 8 (delapan) tahun.
  • Jangka waktu kegiatan usaha pertambangan khusus untuk kegiatan Eksplorasi pertambangan batubara dapat diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun.
  • Jangka waktu kegiatan usaha pertambangan khusus untuk kegiatan Operasi Produksi mineral logam atau batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh)tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing- masing 10 (sepuluh) tahun.
  • Jangka waktu kegiatan usaha pertambangan khusus mineral logam untuk tahap kegiatan operasi produksiyang melaksanakan pengolahan dan pemurnian mineral logam yang terintegrasi… dapat diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun sampai dengan seumur tambang dan
  • Jangka waktu kegiatanusaha pertambangan khusus batubara untuk tahap kegiatan operasi produksi yang melaksanakan pengembangan dan pemanfatan batubara yang terintegrasi… dapat diberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun sampai dengan seumur tambang.

 

Pengaturan dalam Undang-Undang Minerba

Pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan usaha pertambangan dalam Undang-Undang Minerba juga berbeda dengan Undang-undang Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Undang-Undang Minerba jangka waktu kegiatan IUP Operasi Produksi disebutkan bahwa:

  • IUP Operasi Produksi untukPertambangan Mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahundan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahundan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (Iima) tahundan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
  • IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan Batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
  • IUP Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dan Pemurnian atau pembangkit listrik tenaga uapdapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan mendapat perpanjangan secara langsung paling lama 20 (dua puluh) tahun serta dapat diperpanjang selama 10 (sepuluh) tahun.

 

Adapun pengaturan mengenai jangka waktu kegiatan IPR dalam Undang-undang Minerba disebutkan bahwa jangka waktu kegiatan usaha IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. Sementara mengenai pengaturan jangka waktu kegiatan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi dalam Undang-Undang Minerba tidak mengalami perubahan. Itu artinya bahwa pada prinsipnya, pengaturannya masih mengacu terhadap ketentuan yang ada dalam Undang-undang Minerba.

 

Sumber : Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2oo9 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

                     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja