Jaminan Kebendaan


Jaminan Kebendaan

Jaminan Kebendaan

Jaminan adalah harta kekayaan debitur yang dijadikan suatu tanggungan kepada kreditur untuk menjamin pelaksanaan kewajibannya yaitu pemenuhan prestasi dalam suatu perikatan.

Jaminan terbagi menjadi jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda yang mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhqadap siapapun, selalu ,mengikuti bendanya. Dan apabila debitur wanprestasi atas utangnya, objek jaminan tidak dapat dimiliki oleh kreditur, karena lembaga jaminan bukan bertujuan untuk memindahkan hak milik atas suatu barang.

Ciri ciri jaminan kebendaan :

  1. Hak mutlak atas suatu benda
  2. Dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh siapapun
  3. Mengikuti benda di tangan siapapun benda itu berada (droit de suite)
  4. Mengandung asas prioritas, yakni hak kebendaan yang lebih dulu terjadi akan diutamakan daripada yang terjadi kemudian (droit de preference)

Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan dapat berupa :

  1. Gadai

Gadai diatur dalam pasal 1150 BW sampai dengan pasal 1160 BW. Konsep dari Gadai ini ialah benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan siber piutang (kreditur) atau bpihak yang disepakati.

  1. Fidusia

Fidusia diatur dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Di dalam pasal 1 angka 2 UU tersebut disebutkan bahwa benda yang dapat dijadikan jaminan dalam fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat di bebani hak tanggungan.

  1. Hak tanggungan

Hak tanggungan diatur dalam UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Hak tanggungan adalah hak hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan suatu kesatuan dengan tanah itu.

  1. Hipotek

Hipotek diatur dalam Pasal 1162 BW sampai dengan Pasal 1232 BW serta yang diatur dalam UU Pelayanan. Satu satunya objek yang dapat dijadikan sebagai hipotek adalah kapal. Ini karena tanah yang dijaminkan dengan hipotek telah telah dijaminkan dengan hak tanggungan sejak adanya UU No 4 Tahun 1996.

  1. Resi Gudang

Resi Gudang diatur dalam Undang-undang No 9 Tahun 2006 dan perubahannya. Resi gudanga adalah dokumen bukti kepemilikian atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan di pengelola gudang. Setiap resi yang diterbitkan hanya dapat dibebani suatu jaminan hutang.