IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)


IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)

IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)

 

Izin Usaha Industri (IUI) merupakan suatu Izin usaha yang diwajibkan bagi para pelaku usaha industry. Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, Usaha Industri terdiri atas usaha mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, dan usaha menyediakan jasa industri.

Izin Usaha Industri (IUI) ini berlaku bagi semua bidang usaha, yang menghasilkan barang bernilai lebih tinggi dibanding bahan dasarnya. Seperti usaha pembuatan pakaian, pembuatan alat-alat memasak, pembuatan mesin-mesin, pembuatan pangan olahan, dan lainnya.

KLASIFIKASI INDUSTRI

Dalam Pasal 60 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, usaha industry diklasifikasikan atas :

  1. Industri Kecil;
  2. Industri Menengah; dan
  3. Industri Besar.

 

LOKASI INDUSTRI

Usaha Industri wajib dilakukan di lokasi kawasan industri. Namun menurut pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, perusahaan dapat juga melakukan Usaha Industri di luar kawasan industri, apabila :

  1. Berlokasi di daerah Kabupaten/Kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kavling industri dalam kawasan industrinya telah habis;
  2. Berlokasi di zona industry dalam Kawasan Ekonomi Khusus;
  3. Termasuk klasifikasi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
  4. Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memrlukan lokasi khusus.

Bagi huruf a dan industri menengah pada huruf c wajib berlokasi di kawasan peruntukan industry sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencanan tata ruang wilayah Kabupaten/Kota (Pasal 65 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko).

 

SYARAT-SYARAT ADMINISTRATIF

Menurut Pasal 16 dan 20 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Syarat administratif yang diperlukan untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) adalah sebagai berikut :

  1. Izin Usaha Industri (IUI) kecil :
  • Fotokopi identitas pemilik usaha;
  • Fotokopi NPWP; dan
  • Fotokopi dokumen yang dipersyaratkan sesuai bidang usahanya.
  1. Izin Usaha Industri (IUI) Menengah dan Besar :
  • Fotokopi identitas pemilik usaha;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi akta pennndirian perusahaan yang telah disahkan pejabat berwenang;
  • Fotokopi izin lingkungan;
  • Fotokopi dokumen yang dipersyaratkan sesuai bidang usahanya.

 

PROSEDUR MEMPEROLEH  IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)

Pelaku usaha dapat memperoleh Izin Usaha Industri (IUI) melalui laman OSS. Untuk memperolehnya, pelaku usaha harus melengkapi syarat-syarat administratif. Izin Usaha Industri (IUI) belum berlaku efektif samai dipenuhinya seluruh komitmen oleh pelaku usaha. Selama komitmen belum terpenuhi, maka pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan produksi komersial (Pasal 12 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kernagka pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik).

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 15 tahun 2019, Komitmen tersebut terdiri atas :

  1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasiobal (SIINas) (max. 10 hari kerja sejak Izin Usaha Industri (IUI) diperoleh);
  2. Memiliki Surat Keterangan (bagi perusahaan industry yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di kawasan Industri)
  3. Menyampaikan data industri;
  4. Telah dilakukan verifikasi teknis.

 

Surat Keterangan dikecualikan bagi industri kecil dan menengah. Masa berlaku Izin Usaha Industri adalah selama pelaku usaha di sector perindustrian melakukan kegiatan industri (Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko).

 

PERLUASAN DAN PERUBAHAN

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki Izin Usaha Industri, dapat melakukan perluasan (Penambahan kapasitas produksi terpasang). Apabila perluasan berpengaruh terhadap lingkungan hidup, maka pelaku usaha harus memenuhi ketentuan di bidang lingkungan hidup juga sesuai Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Permohonan Izin Perluasan dilakukan dengan melampirkan :

  1. Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI);
  2. Dokumen rencana perluasan;
  3. Data Industri 2 (dua) tahun terakhir yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas);
  4. Perubahan Izin Lingkungan;
  5. Dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

 

Kemudian apabila pada masa mendatang, pelaku usaha melakukan perubahan terkait (Pasal 71 PP 5/2021):

  1. Jumlah tenaga kerja;
  2. Nilai investasi;
  3. Kapasitas produksi terpasang;
  4.  Penambahan kelompok industri sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit; dan
  5. Penambahan/pemindahan lokasi usaha maka wajib melakukan penyesuaian data Izin Usaha Industri.

Penyesuaian data dilakukan dengan permohonan melalui Sistem OSS. Jika perubahan mengakibatkan berubahnya klasifikasi industri, maka wajib memenuhi ketentuan lokasi sesuai klasifikasi industri yang baru (Pasal 71 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko).

Perhatikan dan penuhi dengan baik ketentuan-ketentuan mengenai Izin Usaha Industri, agar usaha Anda terhindar dari sanksi. Jika usaha Anda melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai sanksi berupa (Pasal 405 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko) :

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda administratif;
  3. Penutupan sementara;
  4. Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
  5. Pencabutan perizinan berusaha.

 

SUMBER : Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko

            Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam kernagka pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik