Izin Tenaga Kerja Asing (TKA)
Izin Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pengertian izin Tenaga Kerja Asing
Izin Tenaga Kerja Asing adalah surat keputusan yang di dalamnya berisi peraturan diizinkannya Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa bekerja di perusahaan di Indonesia. Dalam hal ini, maksud Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan ini mencabut aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 35 Tahun 2015.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang merupakan peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja
Tujuan Penempatan TKA di Indonesia
Kemudian, ada beberapa tujuan penempatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, antara lain:
- Memenuhi kebutuhan tenaga kerja profesional dan terampil pada bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
- Mempercepat proses pembangunan nasional dengan cara proses alih teknologi atau alih ilmu pengetahuan, terutama di bidang industri.
- Memperluas kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
- Meningkatkan investasi asing untuk menunjang pembangunan di Indonesia.
Badan Hukum yang Dapat Mempekerjakan TKA
Berikut ini badan yang dapat mempekerjakan TKA, antara lain:
- Instansi pemerintah, perwakilan negara asing dan badan internasional.
- Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
- Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia.
- Badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang. PT yang dimaksud dikecualikan untuk PT yang berbentuk perorangan.
- Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.
- Usaha jasa impresariat.
- Badan usaha sepanjang yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA.
Persyaratan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Selanjutnya, untuk mendapatkan izin ini, TKA harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018, di antaranya:
- Mempunyai pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA.
- Mempunyai sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun.
- Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
- Mempunyai NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.
- Mempunyai bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.
- Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari waktu 6 (enam) bulan.
Catatan untuk ketentuan poin 1, 2 dan 3 tidak berlaku untuk jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau anggota Pembina, anggota Pengurus, dan anggota Pengawas.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, saat Pemberi Kerja TKA menyampaikan data secara online, data calon TKA harus memuat paling sedikit:
- identitas TKA;
- jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
- lokasi kerja TKA;
- penetapan kode dan lokasi domisili TKA;
Persyaratan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Berikut ini syarat dokumen untuk mengajukan permohonan, antara lain:
- Identitas pemberi kerja.
- Alasan mempekerjakan TKA.
- Jabatan atau kedudukan TKA di dalam struktur perusahaan.
- Jumlah Tenaga Kerja Asing.
- Jangka waktu penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- Lokasi kerja Tenaga Kerja Asing.
- Identitas tenaga kerja pendamping TKA.
- Rencana penyerapan TKI setiap tahun.
Selain itu, dokumen pendukung dalam permohonan tersebut, yaitu:
- Surat permohonan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) / izin usaha pemberi kerja TKA.
- pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang.
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
- Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain.
- Bagan yang berisi struktur organisasi perusahaan.
- Surat pernyataan untuk penunjukkan tenaga kerja pendamping TKA.
- Surat pernyataan untuk menjalankan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI sesuai dengan jabatan yang diduduki TKA.
- Selanjutnya, surat pernyataan untuk memfasilitasi pelatihan dan pendidikan bahasa Indonesia kepada TKA. Namun, jika sudah fasih berbahasa Indonesia, perusahaan hanya perlu melampirkan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa TKA yang bersangkutan mampu berbahasa Indonesia.
Kewajiban yang Mempekerjakan TKA
Bagi pemberi kerja TKA mempunyai sejumlah kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, yaitu:
- Menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.
- Melaksanakan pelatihan kerja dan pendidikan bagi tenaga kerja pendamping TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA.
- Memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
- Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
Selain itu, untuk ketentuan poin 1 dan 2 tidak berlaku bagi:
- direksi dan komisaris
- kepala kantor perwakilan
- pembina, pengurus dan pengawas yayasan
- TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara.
Prosedur Pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Selanjutnya, untuk mendapatkan pengesahan, ini dia tahapannya:
- Mengajukan permohonan secara online atau daring untuk mendapatkan antrian online RPTKA.
- Melengkapi form dokumen RPTKA.
- Unggah dokumen RPTKA.
- Verifikasi RPTKA dan penjadwalan ekspose oleh Kementerian Tenaga Kerja.
- Pengesahan RPTKA.
- Pemegang RPTKA.
SUMBER : Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Aturan ini mencabut aturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 35 Tahun 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang merupakan peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja