IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) KINI DIGANTI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) KINI DIGANTI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

           IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) KINI DIGANTI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

 

            Ketika hendak mendirikan sebuah bangunan, kini tidak perlu lagi membuat  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena Presiden Joko Widodo secara resmi telah menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diklaim lebih sederhana.  Aturan mengenai PBG tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Uundang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, sebagai bentuk tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

            Ini berarti PGB menjadi persyaratan baru yang harus diurus oleh pemilik bangunan jika hendak melaksanakan konstruksi maupun melakukan perubahan terhadap bangunan tersebut. 

Lalu, bagaimana jika bangunan sudah terlanjur dibuat sebelum diberlakukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut? Tak perlu khawatir. Sebab, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah terbit sebelum Peraturan Pemerintah  Nomor 16 Tahun 2021 terbit, maka tetap berlaku hingga berakhir. 

            Sebagai gantinya, bangunan gedung yang sudah berdiri tetapi tidak mengantongi PBG, maka harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di dalam Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dinyatakan mengenai kelaikan fungsi sebuah bangunan gedung sebelum dimanfaatkan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat. 

 

Perbedaan Antara PBG dan IMB  

            Jika dilihat dari pengertiannya, memang tidak ada perbedaan substansial di antara PBG dan IMB. Namun, ada perbedaan antara IMB dan PBG yaitu penggunaan kata-kata yang berbeda yang berkaitan dengan acuan dalam pemberian izin. 

            Pemberian IMB diberikan jika telah sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku di mana harus diperoleh sebelum dan saat mendirikan bangunan. Sementara izin PBG diberikan ketika sudah sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang artinya bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

            Standar teknis yang dimaksud pada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) diantaranya perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung.

            Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, dan ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung juga termasuk di dalam standar teknis PBG. Selanjutnya perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Namun, PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

 

Syarat Pembuatan PBG

            Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen rencana arsitektur mencakup:

  1. Data penyedia jasa perencana arsitektur;
  2. Konsep rancangan;
  3. Gambar rancangan tapak;
  4. Gambar denah;
  5. Gambar tampak Bangunan Gedung;
  6. Gambar potongan Bangunan Gedung;
  7. Gambar rencana tata ruang dalam;
  8. Gambar rencana tata ruang luar;
  9. Detail utama dan/atau tipikal.

Dokumen rencana struktur meliputi:

  1. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;
  2. Gambar rencana struktur atas dan detailnya;
  3. Gambar rencana basemen dan detailnya;

Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai. Dokumen rencana utilitas berisi:

  1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung;
  2. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran; Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran;
  3. Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan; Gambar sistem transportasi vertikal;
  4. Gambar sistem transportasi horizontal;
  5. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal;
  6. Gambar sistem proteksi petir; Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan;
  7. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan. Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing).

Selain itu, syarat selanjutnya yang mesti dipenuhi yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Di dalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen aristektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan juga perpipaan (plumbing). "Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup laporan uraian perhitungan biaya berdasarkan perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung.


Cara Mengurus PBG

  1. Diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi

Sebelumnya pemohon melengkapi dokumen rencana teknis dan kemudian diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi.

  1. Melakukan konsultasi

Setelah mengajukan dokumen rencana teknis, pemohon/pemilik melakukan proses konsultasi tersebut, yang meliputi: Pendaftaran Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan Pernyataan pemenuhan standar teknis.

  1. Pendaftaran lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

Pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

  1. Pemeriksaan dokumen

Setelah dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan, Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi. untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus ( BGFK), menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi. Terakhir, setelah informasi dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

  1. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

 Apabila dokumen disetujui, maka akan diterbitkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Sanksi

     Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: Peringatan tertulis Pembatasan kegiatan pembangunan Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung Pembekuan PBG Pencabutan PBG Pembekuan SLF Bangunan Gedung Pencabutan SLF Bangunan Gedung Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru soal PBG terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

 

SUMBER : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

                        Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.