ILEGAL


ILEGAL

ILEGAL

 

  1. PENGERTIAN ILEGAL

Ilegal Adalah Suatu tindakan / perbuatan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. TINDAKAN YANG DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PERBUATAN YANG ILEGAL

Yang termasuk tindakan yang  tidak sah atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Ilegal) antara lain:

  1. Fitech Ilegal,

Adalah financial teknologi / pinjaman online dalam fitur online, namun tidak semua fitech ini illegal ada pula fitech yang bersifat legal. Fitect illegal jasa keuangan atau pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak dalam oleh OJK( Otoritas Jasa Keuangan). Sebagai perlindungan untuk pengguna layanan fitech Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan POJK Nomor .77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

  1. Ilegal Fishing

Ilegal fishing merupakan suatu tindakan pencurian ikan yang dilakukan oleh para nelayan/kapal yang tidak sah atau tidak memiliki izin, termasuk nelayan/kapal asing. Tindakan illegal fishing merupakan suatu tindakan yang melanggar aturan dalam pemanfaatan sumber daya laut.

  1. Ilegal logging

illegal logging adalah kegiatan pemanenan pohon hutan, pengangkutan, serta penjualan kayu maupun hasil olahan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari otoritas setempat

  1. Ilegal Dumping

Pembuangan ilegal  adalah pembuangan limbah/sampah di daerah yang tidak memiliki izin.

 

  1. Human Trafficking

Human Trafficking adalah perdagangan manusia yang dilakukan oleh oknum tertentu, kejahatan ini banyak terjadi di dunia termasuk Indonesia.

Yang tersebut diatas hanya beberapa contoh dari tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. DASAR HUKUM

Secara umum tidak ada suatu peraturan yang mengatur mengenai perbuatan illegal, namun suatu perbuatan tersebut diatur dalam peraturan Perundang-Undangan tersendiri dan bersifat khusus. Sesuai asas lex specialist Derogat lex generalis( peraturan yang khusus menyampingkan peraturan yang bersifat umum)

  1. Fitect Ilegal

Diatur dalam peraturan POJK Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi yang dikeluarkan oleh OJK( Otoritas Jasa Keuangan).

  1. Ilegal Fishing

Diatur dalam Peraturan Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tentang Perikanan Dalam ketentuan Pasal 93 pelaku pencurian ikan ini dapat dipidana paling lama 6 (enam) Tahun, dan denda Rp.20.000.000,00- ( Dua puluh milyar Rupiah).

  1. Ilegal Logging

Diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan :

  1. Pasal 82 misalnya memuat pidana sebagai berikut:

 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

  1. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
  2. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b;
  3. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2)  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 (3) Korporasi yang:

  1. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
  2. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12a huruf b
  3. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
  1. Ilegal Dumping

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.Terhadap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni:

  1. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)  tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah).
  2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)

 

  1. KESIMPULAN

Ilegal suatu perbuatan yang tidak sah dilakukan oleh seseorang menurut Perundang-Undangan dan hukum. Dan yang melakukan  tindak pidana dapat diancam sesuai hokum yang berlaku.

 

SUMBER :

  1. POJK Nomor. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
  2. Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tentang Perikanan
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

 

PENULIS : Adv.Chyntya.S.H