Hukum Pertambangan
Hukum Pertambangan
Pertambangan adalah kegiatan ekstraksi atau pengambilan sumber daya alam dari dalam bumi. Kegiatan ini melibatkan proses pengeboran, penggalian, dan pengolahan untuk mendapatkan mineral, logam, batu bara, minyak, gas alam, dan berbagai bahan tambang lainnya. Sebagai sektor yang penting dalam perekonomian, pertambangan memiliki peraturan hukum yang mengatur kegiatan ini. Salah satu peraturan hukum yang mengatur pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang ini mengatur tentang izin usaha pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggaran dalam kegiatan pertambangan.
Salim HS menyatakan “Hukum Pertambangan merupakan salah satu bidang kajian hukum yang mengalami perkembangan yang pesat. hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertambangan. Pada dekade tahun 1960-an, undang-undang yang mengatur tentang pertambangan, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, sementara pada dekade tahun 2000 atau khususnya pada tahun 2009, maka Pemerintah dengan persetujuan DPR RI telah menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.”
Asas-Asas Hukum Pertambangan
Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berdasarkan :
- Manfaat, keadilan, dan keseimbangan
- Keberpihakan kepada kepentingan bangsa
- Partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas
- Berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
Kegiatan pertambangan :
- Penyelidikan umum
- Ekplorasi
- Studi kelayakan
- Konstruksi
- Penambangan
- Pengolahan dan pemurnian
- Pengangkutan dan penjualan serta
- Kegiatan pasca tambang