HUKUM INTERNASIONAL


HUKUM INTERNASIONAL

HUKUM INTERNASIONAL

 

Pengertian Hukum Internasional

Mochtar Kusuma Atmaja mendefinisikan hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Mochtar menjelaskan ruang lingkup atau substansi dari hukum internasional meliputi:

1.  Hubungan atau persoalan hukum antara negara dan negara

2. Hubungan atau persoalan hukum antara negara dan subjek hukum bukan negara

3. Hubungan atau persoalan hukum antara subjek hukum bukan negara dan subjek hukum bukan negara satu dengan lainnya

Hukum internasional mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:

1. Negara dengan negara

2. Negara dengan subjek hukum lain bukan negara

3. Subjek hukum bukan negara satu sama lain.

Bentuk Hukum Internasional

Hukum internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia tertentu, antara lain:

1. Hukum internasional regional: berlaku atau terbatas di daerah lingkungan berlakunya. Misalnya: hukum internasional Amerika/Amerika Latin, konsep landasan kontinen yang mula-mula tumbuh di benua Amerika hingga menjadi hukum internasional umum.

2.    Hukum internasional khusus: berlaku bagi negara-negara tertentu. Misalnya: konvensi Eropa mengenai HAM.

Sumber Hukum Internasional


Pada dasarnya sumber hukum internasional terbagi menjadi dua, yakni sumber hukum formal dan material. Adapun sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1) di mana sumber hukum internasional yang dipakai oleh mahkamah dalam mengadili perkara sebagai berikut:

1. Perjanjian internasional: sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional, baik berbentuk:

-    law making treaty (perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum) misalnya: Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.

-    treaty contract (perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum kebiasaan internasional yang berlaku bagi dua pihak atau lebih dan membuatnya berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut).

2. Kebiasaan internasional: kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum. Misalnya penyambutan tamu dari negara lain.
Prinsip hukum umum

3. Keputusan pengadilan

4. Pendapat para sarjana terkemuka di dunia

Subjek Hukum Internasional

Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan 6 subjek hukum internasional, yaitu:

1. Negara (subjek utama dalam hukum internasional)

2. Organisasi Internasional, yang memiliki keanggotaan secara global. Misalnya: PBB, IMF, ASEAN, Uni Eropa

3. Palang Merah Internasional

4. Tahta Suci Vatikan, diakui sebagai subjek hukum internasional sejak Pakta Lteran ditandatangani pada 1929. Pakta ini merupakan perjanjian antara Kerajaan Italia dan Tahta Suci Vatikan.

5. Pemberontak

6. Individu

Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional

Sebelum membahas pengertian hukum internasional, penting untuk diketahui bahwa hukum terbagi atas dua kelompok besar , hukum privat dan hukum publik. Dalam konteks internasional pun demikian, ada hukum internasional privat dan hukum internasional publik.

Namun, istilah kedua golongan besar tersebut lebih dikenal dengan hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya.

Prof. Zulfa Djoko Basuki dalam JHP Nomor 3 Tahun XXVI  menerangkan bahwa hukum internasional privat atau hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.

Kemudian, perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum perdata nasional adalah adanya “unsur asing”. Unsur asing tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan sebagainya.

Sementara itu, hukum internasional publik atau yang dikenal dengan hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya.