HUKUM HARTA KEKAYAAN


HUKUM HARTA KEKAYAAN

HUKUM HARTA KEKAYAAN 

Hukum harta kekayaan adalah peraturan-peraturan hukum yang mangatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak dan kewajiabn itu timbul karena adanya hubungan antara subjek hukum yang satu dan yang lainnya. Hubungan antara sesama subjek hukum tersebut dapat dinilai dengan uang. Hubungan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. hukum harta kekayaan meliputi dua lapangan, yaitu: Hukum benda yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hakhak kebendaan yang mutak sifatnya. Artinya bahwa terhadap hakhak atas benda-benda itu orang wajib menghormatinya. Hukum perikatan adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi tertentu, sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi.

Contoh : perikatan dalam perjanjian jual beli. Pengertian benda menurut ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum. Sedangkan pengertian benda menurut Pasal 499 KUH Perdata adalah segala barang dan hak yang dapat dipakai orang (menjadi objek hak milik).

Benda dapat dibedakan menjadi: Banda tetap, yaitu : benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau karena penetapan Undang-undang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak (tanah, bangunan, tanaman = karena sifatnya; mesin-mesin pabrik = karena tujuannya; hak guna usaha, hak guna bangunan, hak hipotek= karena penetapan Undang-undang).

Benda bergerak, yaitu benda-benda yang karena sifatnya atau karena penetapan Undang-undang dianggap benda bergerak (perkakas, kenderaan, binatang = karena sifatnya; hak terhadap surat berharga = karena penetapan Undang-undang). Benda dapat dibedakan menjadi dua: Benda berwujud (barang-barang yang dapat dilihat dengan panca indra). Benda tidak berwujud (macam-macam hak) dalam hukum perikatan sebagai objek perikatan adalah prestasi. Ada tiga macam bentuk prestasi, yaitu:

1. Prestasi untuk memberi sesuatu, misalnya menyerahkan barang, membayar harga.

2. Prestasi untuk berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang rusak.

3. Prestasi untuk tidak berbuat sesuatu misalnya tidak menggunakan merek dagang tertentu. Jika dalam perikatan seseorang tidak memenuhi prestasi berarti yang bersangkutan telah cedera janji (wanprestasi).

Sebelum seseorang dinyatakan wanprestasi, ia harus lebih dulu diperingatkan atau dilakukan somasi (teguran). Perikatan dapat dibedakan menjadi beberapa macam: Perikatan sipil adalah perikatan yang apabila tidak dipenuhi dapat dilakukan gugatan Perikatan wajar adalah perikatan yang tidak mempunyai hak tagihan, tetapi apabila sudah dibayar tidak dapat diminta kembali (utang karena perjudian) Perikatan yang dapat dibagi ialah perikatan yang dapat dibagibagi pemenuhannya (perjanjian kerja harian).

Perikatan yang tidak dapat dibagi ialah perikatan yang tidak dibagi-bagi pemenuhan prstasinya (perjanjian untuk rekaman lagu tertentu). Perikatan pokok ialah perikatan yang berdiri sendiri tidak tergantung pada perikatan yang lain (perjanjian jual beli, sewa menyewa.) Perikatan tambahan ialah perikatan yang merupakan tambahan dari perikatan lainnya (perjanjian gadai, hipotek). Perikatan spesifik ialah perikatan yang prestasinya ditetapakan secara khusus (pinjam uang sebagai pembayarannya adalah tenaga kerja debitor). Perikatan generik adalah perikatan yang hanya ditentukan menurut jenisnya.

Perikatan berakhir dengan beberapa cara, yaitu: Dengan pembayaran (kalau itu jual beli) Dengan pembaruan utang (novasi) Dengan pembebasan utang Dengan pemabatalan. Dengan hilangnya benda yang diperjanjikan. Dengan telah lewatnya waktu (kadaluarsa) Sumber-sumber hukum perikatan adalah: Perjanjian Undang-undang Hukumperikatan yang bersumber dari perjanjian, misalnya: Jual beli Tukar menukar Pinjam pakai Sewa menyewa Penitipan Perjanjian kerja. Hukum perikatan yang bersumber dari Undang-undang, misalnya: Perikatan yang terjadi karena Undang-undang itu sendiri (hak servituut, wajib nafkah) Perikatan yang terjadi karena Undang-undang dan disertai dengan tindakan manusia (Zaakwarneming, yaitu tindakan manusia yang menurut hukum dan hakiki; tindakan melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata).

SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPER)