HUKUM DAGANG


HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG

 

Pengertian hukum dagang adalah serangkaian peraturan yang mengatur segala kegiatan manusia dalam melakukan perdagangan dengan tujuan mendapatkan keuntungan atau profit. Semua hal yang terkait dengan perdagangan, transaksi jual beli, atau bisnis termasuk di dalamnya.

Peraturan-peraturan ini termasuk dalam hukum privasi yang berasal dari hukum perdata. Hukum dagang masuk ke dalam wilayah hukum perdata karena melibatkan interaksi antara individu atau antara individu dengan pihak lain. Hukum ini diatur dalam perdata khusus yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Sejarah Hukum Dagang

Hukum Dagang di Indonesia dimulai pada abad pertengahan di Eropa Barat. Kota-kota perdagangan seperti Genoa, Florence, Venesia, Marseille, dan Barcelona menjadi pusat perdagangan. Hukum Romawi awalnya mengatur perdagangan, namun peraturan hukum baru yang berlaku hanya untuk pedagang disusun di kota-kota tersebut, yang disebut hukum pedagang.

Pada abad ke-17, di Prancis, hukum pedagang dikodifikasi melalui “Ordonnance Du Commerce” pada tahun 1673. Selanjutnya, pada tahun 1681, dibuat peraturan mengenai perdagangan laut bernama “Ordonnance Dela Marine”. Pada tahun 1808, di Prancis, Code De Commerce yang merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tersendiri dibuat.

Kodifikasi hukum Prancis tersebut diterapkan di Nederland (jajahan Prancis pada saat itu) dari tahun 1808 hingga 1838. Pemerintah Nederland kemudian merencanakan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sendiri pada tahun 1819, tetapi perkara dagang diselesaikan di pengadilan biasa.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Belanda 1838, yang berdasarkan prinsip konkordansi, berlaku di Indonesia melalui pengumuman pada tanggal 30 April 1847 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) peninggalan Belanda tetap berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945.

Sumber Hukum Dagang

Sumber-sumber hukum dagang ini digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan masalah dan menentukan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan di Indonesia. Berikut sumber Hukum Dagang di Indonesia terdiri dari:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Merupakan sumber hukum yang secara umum mengatur tentang hukum perdata, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan hukum dagang.

b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Merupakan sumber hukum yang secara khusus mengatur tentang hukum dagang, termasuk berbagai aspek yang terkait dengan aktivitas perdagangan.

c. Undang-Undang Khusus

Terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur aspek-aspek tertentu dalam hukum tersebut, seperti Undang-Undang Dokumen Perusahaan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Koperasi, Undang-Undang Pengangkutan, dan lain sebagainya.

d. Persetujuan

Kesepakatan atau perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan dapat menjadi sumber hukum dagang, asalkan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

e. Kebiasaan

Praktik-praktik yang umum dan diakui dalam dunia perdagangan juga dapat menjadi sumber hukum dagang, terutama jika telah menjadi kebiasaan yang diikuti secara luas dan diakui oleh para pelaku bisnis.

f. Jurisprudensi

Putusan-putusan pengadilan dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum dagang juga dapat menjadi sumber hukum dagang, terutama jika putusan tersebut memiliki kekuatan yurisprudensi yang mengikat.

Ruang lingkup Hukum Dagang di Indonesia

Berikut dibawah ini ruang lingkup hukum dagang:

1. Kontrak Bisnis

Mengatur berbagai aspek terkait dengan pembuatan, pelaksanaan, dan penyelesaian kontrak bisnis antara pihak-pihak yang terlibat.

2. Jual Beli

Mengatur transaksi jual beli barang dan jasa, termasuk pembayaran, pengiriman barang, serta tanggung jawab penjual dan pembeli.

3. Hak Atas Kekayaan Intelektual

Melindungi hak cipta, merek dagang, paten, dan desain industri untuk mendorong inovasi dan melindungi kekayaan intelektual.

4. Merger dan Akuisisi

Mengatur proses penggabungan perusahaan (merger) dan akuisisi, termasuk persetujuan otoritas yang berwenang dan perlindungan kepentingan pemegang saham.

5. Bentuk-bentuk Perusahaan

Mengatur pendirian, organisasi, dan tata kelola berbagai bentuk perusahaan, seperti perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan terbatas, dan lainnya.

6. Penanaman Modal Asing

Mengatur masalah penanaman modal asing di Indonesia, termasuk persyaratan, perlindungan hukum, dan kewajiban perusahaan asing.

7. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal

Mengatur persyaratan dan prosedur untuk perusahaan yang ingin go public (mencatatkan sahamnya di bursa efek) serta pengaturan pasar modal.

8. Perkreditan dan Pembiayaan

Mengatur masalah perkreditan, pembiayaan, dan pengaturan lembaga keuangan yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

9. Jaminan Hutang

Mengatur tentang jaminan hutang, seperti hipotek, gadai, dan jaminan lainnya yang digunakan dalam transaksi bisnis.

10. Surat Berharga

Mengatur tentang penerbitan, peredaran, dan penyelesaian surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya.

11. Perlindungan Konsumen

Mencakup perlindungan hukum bagi konsumen, termasuk penyelesaian sengketa konsumen dan perlindungan terhadap praktik bisnis yang merugikan konsumen.

Ruang lingkup Hukum Dagang di Indonesia masih mencakup banyak aspek lainnya yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan bisnis. Peraturan hukum ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam dunia bisnis.