HILANGNYA HAK ASUH ANAK KARENA IBU SELINGKUH
HILANGNYA HAK ASUH ANAK KARENA IBU SELINGKUH
Perselingkuhan memang bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian, maka pertimbangan mengenai hak asuh anak jika istri selingkuh perlu diperhatikan. Pengajuan hak asuh anak baik oleh ayah atau ibunya memang dalam memberikan keputusan, pengadilan akan melakukan beragam pertimbangan. Sehingga nanti keputusan yang diambil adalah terbaik untuk semua pihak dan tetap menjaga kebaikan anak setelah perceraian terjadi.
Hak Asuh Anak Jika Perceraian Karena Perselingkuhan
Dalam kompilasi hukum Islam dan aturan yang juga banyak digunakan, mengenai hak asuh anak setelah perceraian terbagi menjadi 3 hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
- Pemeliharaan anak untuk yang belum mumayyiz atau di bawah umur 12 tahun akan menjadi hak ibunya untuk mengasuh
- Ketika anak sudah mumayyiz maka diserahkan pada anak itu sendiri untuk memutuskan siapa yang memiliki hak atas pemeliharaannya
- Ayah akan menanggung beban biaya pemeliharaan anak setelah perceraian
Dari aturan tersebut tentunya sudah jelas dasar penentuan hak asuh anak setelah perceraian akan jatuh kepada siapa. Jika memang alasan perceraian adalah perselingkuhan yang dilakukan istri maka harus dibuktikan kebenarannya terlebih dahulu adanya perselingkuhan yang terjadi. Meskipun memang benar, maka mengenai hak asuh anak jika istri menggugat cerai tidak akan berpengaruh asalkan memang si ibu benar-benar memelihara anaknya dengan baik. Meskipun berselingkuh tetapi memang kebutuhan anak-anak tidak pernah kurang, kasih sayang dan pendidikan juga tetap diberikan dengan baik maka tidak ada alasan bagi ayah untuk mengambil hak asuh tersebut dari ibunya.
Pengalihan Hak Asuh Anak
Dalam Pasal 156 huruf c KHI bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun:
“apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohanio anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula”.
Sehingga berdasarkan ketentuam itu, si ayah bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama terkait pemindahan hak asuh anak (hadhanah) yang tentunya disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya permohonan peralihan hak asuh anak tersebut.
SUMBER : KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)