HIBAH


HIBAH

HIBAH

            Pada dasarnya, hibah memang bisa dikatakan sebagai sesuatu yang diberikan dari seseorang selama masih hidup kepada seseorang yang dikehendaki. Hibah cukup sering ditemui dalam berbagai acara sosial, yaitu seperti pemberian tanah dari seseorang untuk digunakan oleh suatu lembaga sosial, pendidikan, hingga keagamaan.

            Terkadang juga, hibah diberikan bisa dengan rupa barang ataupun uang. Pemberian hibah jenis ini sudah biasa terjadi pada saat orang tua memberi barang peninggalan kepada anaknya sebelum wafat. Pemberian hibah sendiri bisa juga dilakukan oleh kakak kandung kepada adik kandungnya seperti harta atau properti.

            Dalam aturan hibah yang dibuat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyebutkan bahwa segala tentang hukum hibah sudah termuat dalam Pasal 1666 hingga Pasal 1693 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, atau biasa disingkat dengan KUHPerdata.

            Peraturan tentang hibah yang sudah diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata berbunyi bahwa “Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup”.

            Namun, banyak orang yang menyamakan arti hibah dengan warisan, padahal keduanya memiliki makna yang berbeda. Perbedaan antara hibah dengan warisan terletak pada orang yang melakukan pemberian, warisan merupakan pemberian yang dilakukan oleh seseorang yang sudah meninggal. Berbeda dengan hibah yang dilakukan oleh seseorang yang masih hidup.

            Warisan biasa disebut dalam hukum hibah adalah hibah wasiat. Hibah wasiat sendiri sudah atur dalam Pasal 957 hingga Pasal 972 KUH Perdata. Pada Pasal 957 KUH Perdata berbunyi bahwa “Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya”.

1. Pengertian Hibah

            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, hibah memiliki arti sebagai pemberian secara sukarela dengan prosedur melakukan pengalihan atas kepemilikan hak kepada orang lain. Maksud dari definisi dalam KBBI tersebut hampir sama dengan pengertian yang dipahami oleh kebanyakan orang. Selain itu, para penerima hibah tidak memiliki kewajiban lagi untuk memberikan imbalan kepada si pemberi hibah.

            Namun, konsep hibah yang terjadi tidak semudah prinsip untuk memberi dan menerima. Ada berbagai bentuk pemberian, dari dalam bentuk jumlah uang yang cukup besar hingga sebuah barang yang sangat bernilai. Dalam aturan hukum perdata yang berlaku, hibah diwajibkan untuk menyertakan bukti. Hal itu dimaksudkan agar tidak dapat digugat oleh pihak ketiga.

            Pemberian hibah dapat dikatakan sah dan bisa berlaku bagi berbagai pihak yang terlibat apabila pihak penerima hibah sudah menegaskan penerimaan tersebut dengan menggunakan dasar akta notaris. Peraturan tersebut telah diatur dalam Pasal 1683 jo 1666. Dalam Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata, surat hibah tanah telah memiliki hukum sesuai dengan peraturan dalam Pasal 1666.

2. Penjelasan Hibah Tanah

            Dalam prosedur pelaksanaan hibah atas sebuah tanah dan bangunan hampir sama dengan prosedur untuk jual beli. Komponen yang sangat diperlukan dalam melaksanakan hibah adalah tanah dan data dari si pemberi atau si penerima hibah. Umumnya, data tanah yang harus dilengkapi yaitu:

  1. KTP Pemberi dan Penerima Hibah
  2. SPPT terbaru
  3. Akta Hibah

 

            Dalam pelaksanaan hibah tanah, prosedur harus memiliki bukti berupa akta dari PPAT. Prosedur pemberian hibah atau penerimaan hibah akan ditindaklanjuti dengan dibuatnya akta hibah yang ditandatangani oleh PPAT. Selanjutnya, PPAT akan melakukan pendaftaran dokumen mengenai akta hibah terkait kantor pertanahan daerah tersebut. Terkakhir, akan disampaikan pemberitahuan secara cetak bahwa akta izin sudah disampaikan kepada semua pihak yang bersangkutan.

            Ketika melakukan penerimaan sebuah hibah tanah, ada potensi hibah yang telah diterima sudah terakomodasi dengan objek pajak. Hal itu dikarenakan penerima hibah mendapatkan hak milik tanah secara cuma-cuma, sehingga perolehan hak dari warisan merupakan objek pajak yang dikenai pajak.

B.Dasar Hukum Surat Hibah Tanah

            Surat hibah tanah dapat dicetak karena telah diatur oleh Pasal 1666 hingga Pasal 1693 tentang hibah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan Pasal 1666 KUHPerdata menunjukkan bahwa hibah dapat diartikan sebagai hubungan terkait suatu persetujuan dari seseorang yang melakukan pemberian hibah untuk menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma.

            Dalam peraturannya, ketika hibah sudah diterima, maka tidak ada ketentuan bagi pemberi untuk menarik hibah kembali. Hal itu merupakan sebuah kepentingan yang dimiliki seseorang yang telah menjadi penerima penyerahan barang itu. Sesuai dengan undang-undang, hibah tidak akan diakui selain aktivitas yang dilakukan di antara orang yang masih hidup.

1. Pentingnya Membuat Surat Hibah Tanah

            Dalam aktivitas hibah, pembuatan surat hibah tanah memiliki peran yang sangat penting. Hal itu dikarenakan pemberian hibah umumnya memiliki jumlah yang cukup besar. Oleh karena itu, pemberian hibah tanah kepada seseorang perlu bukti yang kuat agar tidak ada potensi adanya sebuah tuntutan kepada pihak yang menerima.

            Hal yang perlu dilakukan guna menghindari potensi buruk tersebut yaitu dalam melakukan pemberian hibah harus dilengkapi juga surat persetujuan dari ahli waris dari si pemberi hibah seperti anak kandung. Tidak hanya itu, dalam melakukan pemberian hibah seharusnya sesuai dengan hak mutlak bagian warisan dari ahli waris yang sudah ditentukan dalam undang-undang.

            Menurut peraturan hibah dalam KUHPerdata, ketentuan yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan pemberian hibah adalah persyaratan yang digunakan. Berikut ini adalah syarat dari hibah yang perlu Kamu ketahui, di antaranya yaitu:

  1. Pemberi dan penerima hibah merupakan orang yang sudah dewasa sesuai dengan undang-undang.
  2. Pelaksanaan hibah harus dilakukan menggunakan akta notaris yang asli dan disimpan di notaris.
  3. Pelaksanaan hibah kepada seseorang yang belum cukup umur dapat diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan sebagai orang tua.

2. Dasar Hukum Hibah

            Segala hal tentang hibah telah diatur dalam Pasal 1666 Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata. Oleh karena itu, penjelasan mengenai hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma. Namun, ada beberapa ketentuan yang memperbolehkan hibah bisa ditarik kembali apabila pelaksanaan hibah dari orang tua kepada anaknya.

            Hibah dapat dilaksanakan dengan berdasarkan pada Pasal 1682 KUHPerdata, di mana dalam pasal tersebut mengungkapkan bahwa, “Tiada suatu penghibahan pun kecuali yang termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang naskah aslinya harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”.

            Apabila mengutip dari sumber lain, situs dari Putusan Mahkamah Agung pada Pasal 1683 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya”.

            Namun, dalam pemahaman Pasal 1687 dalam KUHPerdata, dapat dijelaskan bahwa hibah yang menggunakan jenis benda yang bergerak dan berwujud seperti surat piutang bisa dilakukan pembayaran dengan cara tunduk. Hal itu berarti hibah tidak perlu menggunakan akta notaris dan bisa menjadi sah, dengan catatan pemberian yang dilakukan telah diterima begitu saja oleh si penerima hibah atau seseorang yang dapat meneruskannya kepada si penerima hibah. Alhasil, hibah dapat menjadi sah dengan catatan penerima telah memperoleh hibah tersebut.

3. Manfaat Hibah Tanah

            Surat hibah memiliki manfaat yang sangat penting karena menjadi bukti atau dokumen resmi. Oleh karena itu, pembuatan surat bisanya dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau bisa disingkat dengan PPAT dengan diserta saksi yang sudah sesuai dengan syarat yang berlaku.

            Manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat adalah ketentuan yang jelas terkait seseorang yang mempunyai aset tidak bergerak agar bisa diberikan kepada pihak yang diinginkan, misalnya seperti yayasan pendidikan, sosial, dan pendidikan atau bisa dilakukan kepada ahli waris atau anak.

            Pelaksanaan hibah tanah dapat digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan sekolah, rumah ibadah, hingga yayasan yatim piatu. Manfaat hibah tanah sudah pasti dapat memberikan banyak pengaruh kepada si pemberi hibah. Dan, manfaat yang bisa didapatkan oleh keluarga seperti anak atau kerabat dekat yaitu hibah tanah lebih berdasar pada keamanan aset.

SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA