HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA


HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA

HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA

DAN MENJALANKAN PIDANA

 

Dapatkan penuntutan pidana dan pemidanaan bisa dihapuskan? Dan apa sebab penuntutan  dan pemidanaan dapat dihapuskan?

 

  1. PENUNTUTAN PIDANA DAN PEMIDANAAN
  1. HAPUSNYA PENUNTUTAN PIDANA

Kewenangan penuntutan pidana dapat dihapuskan dikarena terdakwa meninggal dunia dan karena daluwarsa  dengan penjelasan sebagai berikut, Hapusnya penuntutan pidana karena terdakwa meninggal dunia diatur dalam Ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) yang menerangkan bahwa “ Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”.

Kemudian Hapusnya menuntut pidana hapus karena daluwarsa diatur dalam Ketentuan Pasal 78 butir (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam

  1. Kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah 1 (Satu) tahun.
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan atau pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun, dan sesudah 6 (Enam) Tahun.
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (Tiga) Tahun, dan Sesudah 12 (Dua belas) Tahun.
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan sesudah 18 (Delapan belas) Tahun.
  1. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum mencapai 18 (Delapan belas) Tahun, masing-masing tenggang daluwarsa diatas dikurangi menjadi 1/3 (Sepertiga)

Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tenggang daluwarsa berlaku dalam Hal-hal berikut:

  1. Mengenai Pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan
  2. Mengenai kejahatan dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia

Kejahatan Dalam Kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang diatur dalam :

  • Pasal 328 Menempatkan seseorang dalam posisi yang sengsara dll
  • Pasal 329 Membuat seseorang secara paksa dalam pengawasannya
  • Pasal 330 Melakukan Penculikan terhadap anak dibawah umur
  • Pasal 333 Merampas kemerdekaan orang lain
  1. Mengenai pelanggaran dalam ketentuan pasal 556 sampai dengan 558a, tenggang dimulai pada hari sesedah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan,dipindah ke kantor tersebut
  • Kejahatan dalam ketentuan Pasal 556 sampai dengan 558a merupakan Pelanggaran Jabatan

Dan dalam ketentuan Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Menjelaskan bahwa:

  1. Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum
  2. Sesudah dihentikan,dimulai tenttang daluwarsa baru

 

  1. HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANKAN PIDANA

Kewajiban menjalankan pidana dapat hapus jika terdakwa meninggal dunia dan daluwarsa dengan penjelasan sebagai berikut : Hapusnya Kewajiban menjalankan pidana karena terdakwa meninggal dunia diatur dalam ketentuan Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menerangan bahwa “ Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia “.

Dan hapusnya kewajiban menjalankan pidana karena daluwarsa diatur dalam ketentuan Pasal 84 point 1 Hinga 4  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menerangkan bahwa :

  1. Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa
  2. Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah 1/3 (sepertiga)
  3. Bagaimanapun juga,tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan
  4. Wewenang menjalanjan pidana mati tidak daluwarsa

Berdasarkan ketentuan Pasal 85 Point 1 hingga 3  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tenggang daluwarsa berlaku :

  1. Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dijalankan
  2. Jika seorang terpidana melarikan  diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
  3. Tenggang daluwarsa tertuduh selama perjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.

 

 

SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

PENULIS : ADV.CHYNTYA