Hakikat dari Harta Bawaan Berupa Warisan Milik Istri


Hakikat dari Harta Bawaan Berupa Warisan Milik Istri

Hakikat dari Harta Bawaan Berupa Warisan Milik Istri

Harta warisan milik istri adalah kuasa pribadi, suami tidak memiliki hak atas warisan tersebut. Harta bawaan dalam pernikahan adalah kuasa dari masing-masing suami dan istri. Harta bawaan bisa berupa harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 87 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI). 

Harta bawaan berupa warisan ini di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Artinya apabila istri memiliki harta yang ia bawa sebelum pernikahan, maka tetap akan menjadi miliknya.

Ketika pernikahan terjadi, ada harta yang dimiliki bersama antara suami dan istri yang disebut harta bersama. Harta warisan yang dimiliki istri sebelum pernikahan sudah atas kuasa istri tanpa ada yang bisa mengintervensi meskipun itu suami. 

Apa pun kondisinya, harta warisan istri yang didapatkan dari keluarganya tetaplah harta istri. Jika istri ingin menurunkan warisannya kepada ahli waris, maka itu yang berhak ialah anaknya. Kondisi ini apabila ada anak yang ditinggalkannya.

Sekalipun terjadi perceraian, tetap suami tidak mendapat hak atas harta warisan istri. Suami hanya berhak atas harta bersama yang menjadi sebagian miliknya.

Sementara itu, harta warisan istri yang dibawa sebelum pernikahan tetap menjadi miliknya. 

Apabila istri meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan harta warisan, maka ahli warisnya yang berhak atas harta tersebut. Pewarisan timbul karena kematian dan terdapat ketentuan mengenai pembagian harta warisan serta orang-orang yang berhak untuk mewariskan hartanya. 

Harta bawaan akan menjadi bagian dari harta warisan dan berhak diwarisi oleh para ahli waris. Misalnya apabila berbicara mengenai konteks harta waris berupa rumah, maka rumah tersebut dapat diwarisi kepada para ahli warisnya.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b KHI ditentukan mengenai kelompok-kelompok ahli waris yang berhak mewaris menurut hubungan darah, yaitu:

1. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.

2. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

Itulah beberapa ketentuan dalam hak yang tidak didapat suami dalam harta warisan milik istri.

 

SUMBER : UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

                     KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)