HAK ASUH ANAK SETELAH BERCERAI
HAK ASUH ANAK SETELAH BERCERAI
Hak Asuh terhadap Anak setelah Perceraian jatuh ke tangan Ibu / Ayah?
Setelah pernikahan berakhir masalah hak asuh anak seringkali diperdebatkan, dan diperebutkan hak perwalian akan jatuh ke tangan ibu atau ayah, lazimnya masalah hak perwalian hak asuh anak jatuh ke tangan ibunya, hal ini sejalan dengan pasal 105A Kompilasi Hukum Islam (KHI) pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, Dengan semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungjawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) hal ini sesuai dengan Pasal 156 point D Kompilasi Hukum Islam (KHI) .
Namun hak perwalian dapat jatuh ke tangan suaminya apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula, Pasal 156 C (Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sementara bagi Non-muslim dasar hukumnya, merujuk pada yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu sebagai berikut :
- Putusan Mahkamah Agung RI No.126K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2008 dinyatakan bahwa :
“bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat & akrab dengan si anak yaitu ibu”.
- Putusan Mahkamah Agung RI No.102k/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan :
“berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan khususnya bagi anak-anak kecil karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar memelihara anaknya.
Berdasarkan ketentuan hukum di atasa, jelas bahwa bila terjadi perceraian, maka hak asuh terhadap anak masih dibawah umur jatuh kepada ibunya.
SUMBER : KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
PENULIS : CHYNTIA, S.H.