GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
- PENGERTIAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
Berdasarkan kekentuan Pasal 1 Huruf (a) Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
- DASAR HUKUM GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
- TATA CARA PERSYARATAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
Tata Cara Persyaratan Gugatan Perwakilan Kelompok tertera pada Ketentuan Pasal 2 Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila :
- Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendirisendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya
- Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
- PERMASALAH YANG BISA DIAJUKAN DALAM GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION)
Permasalahan yang biasa didaftarkan dalam gugatan perwakilan kelompok (CLASS ACTION) yang berkaitan dengan permasalahan yang berkenaan dengan kepentingan orang banyak seperti :
- Permasalahan Lingkungan
- Permasalahan Konsumen
- atau permasalahan-permasalahan lainnya yang berdampak dan merugikan kepentingan orang banyak.
SUMBER : Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
PENULIS : ADV. CHYNTYA, S.H.