Gugatan Pemegang Saham
Gugatan Pemegang Saham
Pada dasarnya pemegang saham di PT tersebut masuk dalam kategori pemegang saham minoritas (minority interest). Walaupun sebagai pemegang saham minoritas, saudara tetaplah mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UU PT”) tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Salah satu hak apabila Direksi atau Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS adalah mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan pemanggilan RUPS sendiri tanpa melalui Direksi atau Komisaris.
Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas :
“Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.”
Untuk mengajukan permohohonan ke Pengadilan Negeri tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pemegang saham telah melakukan langkah-langkah yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti :
- Pemegang saham dengan jumlah minimal 10% (sepuluh persen) saham dengan hak suara telah mengajukan permohonan kepada Direksi-nya secara tertulis untuk segera menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana ditetapkan undang-undang, namun Direksi tersebut tetap tidak melaksanakannya. Pasal 79 ayat 5 UU PT memberikan jangka waktu kepada Dirkesi untuk melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima dari pemegang saham;
- Apabila direksi tetap tidak menyelenggarakan RUPS, maka berdasarkan Pasal 79 ayat (6) UU PT menyebutkan pemegang saham kembali memiliki hak untuk melakukan langkah, yaitu :
-
- Mengajukan kembali permintaan penyelenggarakan RUPS kepada Dewan Komisaris; atau
- Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS.
Apabila langkah-langkah tersebut telah dilakukan, namun Direksi dan Komisaris tetap diam dan tidak melakukan pemanggilan RUPS, maka pemegang saham memiliki hak mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan Negeri untuk melakukan pemanggilan RUPS sendiri tanpa melalui Direksi atau Komisaris.
Adapun mekanisme pembuktian yang dilakukan di Pengadilan Negeri bersifat sumir, artinya apabila pemegang saham sebagai pemohon dapat membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS, maka permohonan dapat dikabulkan.
Apabila mejelis hakim yang menyidangkan permohonan tersebut mengabulkan permohonan dari pemegang saham, maka hakim dapat menetapkan :
- Bentuk RUPS,
- Mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham,
- Jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta
- Penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan undang-undang ini atau anggaran dasar; dan/atau
- Perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
Dalam hal pengadilan menolak permohonan pemohon sebagai pemegang saham yang ingin melakukan pemanggilan sendiri RUPS, maka dapat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
SUMBER : Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar (AD) perusahaan.