Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)


Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Sengeketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun beberapa tahapan ini wajib di dahulukan sebelum mengajukan gugatan pada peradilan tata usaha negara (PTUN)

  • Upaya Administratif

Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara. Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk :

  1. Keberatan

Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang dilakukan sendiri oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara

  1. Banding Administratif

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, yang berwenang memeriksa ulang keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.

Pengadilan Baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara jika seluruh upaya administratif sudah digunakan

Apabila peraturan dasarnya hanya menentukan adanya upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

 

 

 

Dasar Hukum : UU No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradlian Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.