GADAI


GADAI

GADAI

 

Apakah Yang Dimaksud Dengan Gadai?

Istilah Gadai berasal dari terjemahan dari kata Pand (Bahasa Belanda) atau Pledge atau Pawn (Bahasa Inggris).

Berdasarkan KUHPerdata Pasal 1150 yang berbunyi :

Pasal 1150

“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanyta oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”.

 

  • SUBJEK HUKUM GADAI => KREDITUR DAN DEBITUR

Yang terdiri atas dua pihak :

  1. Pihak yang memberikan jaminan gadai, dinamakan pemberi gadai (Pandgever)
  2. Pihak yang menerima jaminan gadai, dinamakan penerima gadai (Pandnemer)

 

  • Objek Hukum Hak Gadai

            Objek gadai => benda bergerak : 1. benda bergerak berwujud

                                                                  2. benda bergerak tidak berwujud

  • Dasar Hukum Gadai
  1. Pasal 1150 KUHPerdata s/d Pasal 1160 buku II KUHPerdata
  2. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1970 tentang perusahaan jawatan pegadaian
  3. Peraturan Pemerintah No. 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.

 

  • Hapusnya Gadai
  1. Apabila benda gadai dikeluarkan dari kekuasaan penerima gadai dan kembali ke tangan pemberi gadai;
  2. Manakala perikatan pokok telah dilunasi atau jika utang pokok telah dilunasi atau telah dihapus;
  3. Hilangnya atau dicurinya benda gadai dari penguasaan pemegang gadai/penerima gadai (musnahnya barang gadai);
  4. Dilepaskannya benda gadai secara sukarela oleh pemegang/penerima gadai.

 

SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPer)

PENULIS : DESI SUSANTI, S.H.