EKUALISASI PAJAK


EKUALISASI PAJAK

EKUALISASI PAJAK

 

Ekualisasi pajak adalah proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya. Ekualisasi merupakan suatu proses untuk mengecek kesesuaian antara jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan, atau bagian laporan dari satu jenis pajak yang merupakan bagian dari lapran jenis pajak yang lain.

Orang yang melakukan ekualisasi pajak adalah tax auditor atau pemeriksa pajak yang menggunakan ekualisasi pajak ini sebagai metode pemeriksaan pajak, guna menguji kepatuhan wajib pajak. Proses ekualisasi pajak dilakukan untuk menyamakan pendapatan dari objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan dari objek pajak yang dilaporkan dalam SPT tahunan.

Ekualisasi pajak terbagi menjadi tiga, diantaranya :

  1. Ekualisasi penghasilan dan PPN
  2. Ekualisasi biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan
  3. Ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut

 

Tujuan ekualisasi pajak ditujukan agar wajib pajak mempersiapkan diri apabila terdapat imbauan atau pemeriksaan oleh kantor pajak. Serta wajib pajak juga dapat terhindar dari koreksi pajak ketika terjadi pemeriksaan pajak. Bagi wajib pajak ekualisasi pajak dapat dikatakan sebagai bentuk preventif untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Serta bisa menjadi petujuk bagi wajib pajak bahwa penyampaian SPT tahunannya sudah dilakukan dengan benar.

 

Sumber :

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2014

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017