DELIK DALAM HUKUM PIDANA


DELIK DALAM HUKUM PIDANA

DELIK DALAM HUKUM PIDANA

Kata “delik” berasal dari bahasa Latin, yakni delictum. Dalam bahasa Jerman disebut delict, dalam bahasa Prancis disebut delik, dan dalam bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.

Pengertian Delik menurut KBBI adalah perbuatan yang dapat dikenakkan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana, Sedangkan menurut istilah ini juga disebut dengan perbuatan pidana, peristiwa pidana ataupun tindak pidana strafbaar feit merupakan bahasa belanda dari delik.

Prof. Moeljatno memakai istilah “perbuatan pidana” untuk kata “delik”. Menurut beliau, kata “tindak” lebih sempit cakupannya daripada “perbuaan”. Kata “tindak” tidak menunjukkan pada hal yang abstrak seperti perbuatan, tetapi hanya menyatakan keadaan yang konkret.

Unsur – unsur Delik :

  • Suatu perbuatan atau serangkaian perbuatan
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Harus ada suatu perbuatan atau serangkaian tindakan tertentu
  • Perbuatan tersebut dilarang di dalam peraturan perundang-undangan
  • Dapat dikenakkan sanksi bagi yang melanggarnya

Unsur – unsur Subjektif

  • Kesengajaan ( dolus) atau ketidaksengajaan (culpa)
  • Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam pasal 53 ayat (1) KUHP,
  • Macam-macam maksud atau oogmerk, seperti  yang terdapat di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lain-lain
  • Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad, seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan berencana dalam pasal 340 KUHP
  • Perasaan takut atau vrees, seperti terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut pasal  308 kuhp.

Unsur-unsur Objektif

  • Sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkbeid.
  • Kualitas dari si pelaku,misalnya keadaan sebagai seorang pegawai negeri didalam kejahatan jabatan atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas di dalam kejahatan menurut pasal 398 kuhp.

Macam delik

Dikutip dari Asas-asas Hukum Pidana (2010) karya Andi Hamzah, berikut beberapa macam delik:

1. Delik kejahatan dan delik pelanggaran

Delik kejahatan dan pelanggaran terdapat dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejahatan terdapat dalam Buku Kedua KUHP, mulai Pasal 104 sampai Pasal 488. Sedangkan, pelanggaran diatur dalam Buku Ketiga KUHP, yakni pada Pasal 489 sampai Pasal 569. Delik kejahatan (misdrijven) adalah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, meski perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang. Misalnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tanpa ada aturan hukum, masyarakat sudah mengetahui bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang tak baik dan pantas dipidana. Sementara delik pelanggaran (overtredingen), yaitu perbuatan yang baru diketahui sebagai delik (tindak pidana) setelah diatur dalam undang-undang. Contohnya, Pasal 503 KUHP tentang membuat kegaduhan (pelanggaran ketertiban umum).

2. Delik formil dan delik materil Delik formil (formeel delict)

Delik formil dan delik materil Delik formil (formeel delict) menitikberatkan pada perbuatan. Dengan kata lain, undang-undang melarang perbuatannya. Contohnya, Pasal 362 tentang pencurian. Seseorang dapat dipidana karena pencurian, meski barang yang hendak dicuri belum sempat diambil (pencurian belum selesai). Sementara delik materil (matereel delict) menekankan pada akibat dari suatu perbuatan. Artinya, undang-undang melarang akibat dari suatu perbuatan tersebut. Misalnya, Pasal 338 tentang pembunuhan. Meski pelaku berniat membunuh korban, tetapi korban belum sampai tewas. Maka, pelaku tidak dijerat pasal pembunuhan melainkan percobaan pembunuhan atau Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat (3) KUHP.

3. Delik komisi dan delik omisi Delik komisi (commissionis)

Delik komisi dan delik omisi Delik komisi (commissionis) adalah suatu perbuatan yang dilarang undang-undang. Jika perbuatan tersebut dilakukan, maka secara aktif melakukan delik komisi. Adapun delik omisi (ommisionis) dilakukan dengan cara membiarkan atau mengabaikan. Delik omisi terbagi menjadi dua, yaitu: Delik omisi murni atau membiarkan sesuatu yang diperintahkan, seperti Pasal 164, 224, 522, 511 KUHP. Delik omisi tidak murni (commissionis per omissionem), yang terjadi jika oleh undang-undang tidak dikehendaki suatu akibatnya. Adapun akibat ini timbul karena pengabaian, seperti Pasal 338 KUHP yang dilakukan dengan tidak memberi makan.

4. Delik kesengajaan dan delik kealpaan Delik kesengajaan (dolus)

Delik kesengajaan dan delik kealpaan Delik kesengajaan (dolus) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan karena kesengajaan.  Sementara delik kealpaan (culpa) dilakukan karena kesalahan atau kealpaan. 5. Delik aduan dan delik biasa Klacht delicten atau delik aduan adalah suatu tindak pidana yang penuntutannya membutuhkan aduan dari orang yang dirugikan. Jika tidak ada aduan, maka delik tersebut tidak dapat diproses oleh hukum. Misalnya, Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, perlu aduan dari suami/istri selaku korban. Adapun delik biasa (gewone delicten) adalah perbuatan pidana yang dapat dituntut tanpa adanya pengaduan.

6. Delik umum dan delik khusus Delik umum (delicta communia) adalah suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Sementara delik khusus (delicta propria), hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunya kualitas atau sifat tertentu. Misalnya, tindak pidana korupsi atau tindak pidana militer.