Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara


Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Menurut E. Utrecht mendefinisikan hukum admnistrasi negara sebagai complex ambten/apparaat atau gabungan jabatan-jabatan administrasi negara yang berada di bawah pimpinan pemerintah melaksanakan tugas yang tidak ditugaskan kepada badan pengadilan dan legislatif

Terkait ruang lingkup hukum administrasi negara (HAN), Lathif, N. dkk. menerangkan bahwa secara luas, ruang lingkup HAN bertalian erat dengan tugas dan wewenang lembaga negara (baik di tingkat pusat maupun daerah), perhubungan kekuasaan antar-lembaga negara, dan antara lembaga negara dengan warga negara serta jaminan hukum kepada keduanya; baik warga dan lembaga negara.

Kemudian, apabila hendak ditinjau lebih spesifik, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa ada 6 ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN. Adapun ruang lingkup yang dipelajari tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
  2. Hukum tentang organisasi negara.
  3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis.
  4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara, terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
  5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi atas:
  6. Hukum Administrasi Kepegawaian;
  7. Hukum Administrasi Keuangan;
  8. Hukum Administrasi Materiil; dan
  9. Hukum Administrasi Perusahaan Negara.
  10. Hukum tentang peradilan administrasi negara.

Sumber Hukum Administrasi Negara

Secara umum, sumber hukum administrasi negara dapat dikelompokkan atas dua sumber, yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.

Sumber hukum materiil berasal dari peristiwa yang terjadi dalam masyarakat atau sejumlah peristiwa yang mempengaruhi kondisi suatu masyarakat. Misalnya, kondisi sejarah atau hukum di masa lalu, kondisi lembaga sosial di masa lalu, dan lain sebagainya.

Adapun sumber hukum formil menurut Lathif, N. dkk adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui sejumlah proses tertentu dan menjadi sumber hukum yang berlaku dan ditaati oleh umum. Adapun beberapa sumber hukum formil HAN adalah sebagai berikut.

  1. Undang-undang;
  2. Kebiasaan/praktik Alat Tata Usaha Negara;
  3. Yurisprudensi;
  4. Doktrin/pendapat para ahli; dan
  5. Traktat.


sumber :hukumonline