Bullying Atau Perundungan Terhadap Anak
Bullying Atau Perundungan Terhadap Anak
Pengertian Bullying atau Perundungan
Bullying adalah perilaku seseorang yang menyakiti atau menakuti-nakuti seseorang yang lebih kecil atau kurang kuat, sering memaksa orang itu untuk melakukan sesuatu yang tidak ingin mereka lakukan.
Jenis-jenis Bullying:
- Pelecehan verbal
Bentuk Bullying pertama adalah pelecehan verbal. Bullying ini berupa tindakan menghina, mencela, mengancam, atau melecehkan secara verbal korban dengan kata-kata yang merendahkan dan menyakitkan.
- Pelecehan fisik
Bentuk Bullying kedua adalah pelecehan fisik. Bullying ini melakukan tindakan kekerasan fisik seperti pukulan, tendangan, menjambak rambut, atau menganiaya secara fisik korban.
- Pelecehan sosial
Bentuk Bullying ketiga adalah pelecehan sosial. Bullying ini berupa tindakan mengecualikan, mengisolasi, atau menyebarkan gosip dan fitnah tentang korban. Pelaku juga bisa memanfaatkan media sosial atau teknologi untuk menyebarkan pesan negatif tentang korban.
- Pelecehan emosional
Bentuk bullying keempat adalah pelecehan emosional. Bullying ini menyebabkan stres, kecemasan, atau ketakutan pada korban melalui ancaman, intimidasi, atau penghinaan. Ini bisa mencakup mengancam untuk melukai korban atau mengancam keselamatan mereka.
Dampak Bullying terhadap anak, sebagai berikut:
- Dampak Emosional dan Mental
Bullying dapat menyebabkan gangguan emosional dan mental pada korban. Mereka mungkin mengalami kecemasan, depresi, stres, dan kehilangan kepercayaan diri. Bullying juga dapat menyebabkan isolasi sosial, perasaan kesepian, dan penurunan kualitas hidup secara keseluruhan.
- Masalah Kesehatan Mental
Korban bullying memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengembangkan masalah kesehatan mental seperti gangguan kecemasan, gangguan suasana hati, dan gangguan makan seperti anoreksia atau bulimia. Beberapa korban bahkan dapat mengalami pemikiran atau perilaku bunuh diri.
3. Gangguan Fisik
Bullying dapat menyebabkan cedera fisik pada korban, baik secara langsung melalui pelecehan fisik atau secara tidak langsung melalui stres kronis. Cedera fisik dapat berkisar dari lebam, memar, hingga luka yang lebih serius. Selain itu, stres yang berkepanjangan dapat mengganggu sistem kekebalan tubuh dan meningkatkan risiko penyakit fisik.
4. Performa Akademik yang Menurun
Korban bullying seringkali mengalami kesulitan dalam fokus, belajar, dan berpartisipasi dalam lingkungan akademik. Hal ini dapat menyebabkan penurunan performa akademik, absensi yang tinggi, dan penurunan minat terhadap pendidikan.
5. Gangguan Hubungan dan Sosial
Bullying dapat merusak hubungan sosial korban. Mereka mungkin kesulitan mempercayai orang lain, mengembangkan persahabatan, atau berinteraksi secara sosial. Hal ini dapat berdampak jangka panjang terhadap kualitas hubungan dan interaksi sosial mereka di masa depan.
Perlindungan Anak dari Kekerasan di Sekolah
Pada hakikatnya, setiap anak dalam lingkungan pendidikan berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Hak anak untuk bebas dari kekerasan ini juga kembali ditegaskan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Lebih lanjut, frasa “sesama peserta didik” yang ada dalam kedua pasal tersebut sesungguhnya telah menegaskan bahwa setiap anak harus mendapatkan perlindungan dari bullying yang berupa pelecehan verbal yang dilakukan oleh teman-temannya.
Lantas, bagaimana pertanggungjawaban hukum dari pelaku bullying atas pelecehan verbal yang diberikan kepada korban bullying?
Mengingat pelecehan verbal merupakan bullying, dan bullying itu merupakan kekerasan maka perbuatan tersebut sesungguhnya merupakan tindak pidana. Pelaku bullying dengan pelecehan verbal dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan:
Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Menurut hemat kami, yang sangat penting diperhatikan jika ingin menjerat pelaku pelecehan verbal dengan pasal tersebut adalah adanya kesengsaraan atau penderitaan secara psikis bagi pihak korban bullying.
Tentu saja untuk menjelaskan penderitaan psikis yang dialami oleh korban bullying ini diperlukan keterangan dari seseorang yang ahli di bidangnya, misalnya psikolog atau psikiater.
SUMBER : Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak