BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP


BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP

BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP

 

PENGERTIAN

Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti Permulaan Adalah Bukti Permulaan (Awal) yang digunakan dan sebagai rujukan/pedoman bagi penyidik dalam suatu tindak pidana tertentu untuk membuktikan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut, benar sebagai pelaku (tersangka).

 

BUKTI-BUKTI YANG DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI BUKTI PERMULAAN

Bukti-Bukti yang dapat digunakan sebagai bukti permulaan sesuai Pasal 184 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Alat Bukti yang sah Adalah :

  1. Keterangan Saksi
  2. Keterangan Ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan Terdakwa

 

FUNGSI BUKTI PERMULAAN

Fungsi Bukti Permulaan Yang Cukup Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam peraturan-peraturan tersebut. pada dasarnya fungsi bukti permulaan yang cukup dapat diklasifikasikan atas 2 (dua) buah kategori yaitu merupakan prasyarat untuk:

  1. Melakukan penyidikan.
  2. Menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana.

Pembagian atas 2 (dua) buah kategori tersebut bukannya tanpa arti, Terhadap kategori pertama dalam hal “ MELAKUKAN PENYIDIKAN “, maka fungsi bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan untuk menduga adanya suatu tindak pidana dan selanjutnya dapat ditidak lanjuti dengan melakukan suatu penyidikan. Sedangkan terhadap kategori kedua dalam hal” MENETAPKAN STATUS TERSANGKA” selain sebagai bukti permulaan untuk menduga adanya suatu tindak pidana, fungsi bukti permulaan yang cukup adalah bukti permulaan bahwa (dugaan) tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh seseorang.

Bukti-Bukti yang termasuk dalam bukti permulaan dapat digunakan sebagai rujukan/pedoman/dasar dalam penyidikan, penyidikan, Penyitaan, Penggeledahan rumah, Penggeledahan badan, hingga penangkapan, dan penahanan.

 

SUMBER:

  1. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
  2. PENJELASAN HUKUM (RESTATEMENT) TENTANG BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP, CANDRA M HAMZAH, JAKARTA: PUSAT STUDI HUKUM DAN KEBIJAKAN INDONESIA (PSHK) , 2014

 

PENULIS: ADV.CHYNTYA.S.H