Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)


Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Bentuk-bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

 

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah dan hubungan personal. Kekerasan ini sering kali terjadi di antara pelaku yang memiliki hubungan personal erat dengan korban. Menurut Komnas Perempuan, contoh-contoh KDRT yang umumnya terjadi adalah pada suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu, hingga seseorang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangga dan menetap di rumah tangga tersebut.

Berikut definisi KDRT berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"[...] perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga."

Selain definisi di atas, KDRT juga diartikan oleh Komnas Perempuan sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 1 (3), seseorang yang dapat disebut sebagai korban KDRT adalah siapapun yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Sementara itu, pelaku KDRT dikategorikan Komnas Perempuan menjadi dua kelompok, yaitu negara dan non negara.

Pelaku non negara meliputi suami, pasangan, ayah, ayah mertua, ayah tiri, paman, anak laki-laki, atau anggota keluarga laki-laki lainnya. Sementara itu, pelaku negara adalah pihak-pihak yang memiliki posisi tertentu di tingkat negara dan menggunakan kewenangannya untuk mengabaikan atau membiarkan kasus KDRT yang terjadi pada korban. Tidak hanya itu, penghambatan akses perempuan terhadap layanan, bantuan, dan keadilan juga dapat dikategorikan sebagai KDRT.

BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

1. KEKERASAN FISIK

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat

A. Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan:

a. Cedera berat;

b. Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari;

c. Pingsan;

d. Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati;

e. Kehilangan salah satu panca indera;

f. Mendapat cacat;

g. Menderita sakit lumpuh;

h. Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih;

i. Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan;

j. Kematian korban.


B. Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:

a. Cedera ringan

b. Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat

c. Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.


2. KEKERASAN PSIKIS:

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

 

1). Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:

a. Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.

b. Gangguan stress pasca trauma.

c. Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)

d. Depresi berat atau destruksi diri

e. Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya

f. Bunuh diri

2).     Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
a. Ketakutan dan perasaan terteror;

b. Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak;

c. Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual;

d. Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)

e. Fobia atau depresi temporer

 

3. KEKERASAN SEKSUAL:

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
A. Kekerasan Seksual Berat, berupa:

a. Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.

b. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.

c. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.

d. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.

e. Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.

f. Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.

B. Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.

C. Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.

4. KEKERASAN EKONOMI:

A. Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:

a. Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.

b. Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.

c. Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.


B. Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

SUMBER : Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga