BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan pembangunan.
Objek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud meliputi :
- Pemindahan hak karena :
- Jual beli
- Tukar menukar
- Hibah
- Hibah wasiat
- Waris
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
- Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- Penunjukan pembeli dalam lelang
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penggabungan usaha
- Peleburan usaha
- Pemekaran usaha
- Hadiah
- Pemberian hak baru karena :
- Kelanjutan pelepasan hak
- Di luar pelepasan hak
Hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.
Objek pajak yang tidak dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :
- Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
- Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
- Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut
- Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
- Orang pribadi atau Badan karena wakaf
- Orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah
Subjek pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Wajib pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dasar pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. Jika Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang digunakan adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak. Dalam hal perolehan hak karena warisan atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Besaran pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalika tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah