ATURAN PERNIKAHAN BEDA NEGARA
ATURAN PERNIKAHAN BEDA NEGARA
Perkawinan hanya terjadi antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak kewarganegaraan. Perkawinan campuran ini tidak hanya berdampak pada pasangan suami-istri, juga berdampak secara langsung kepada anak. Hal ini terlihat dimana status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran menurut Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), adalah bersifat ganda, dan dapat memilih kewarganegaraanya sendiri setelah berumur 18 tahun.
Jika anak memilih menjadi WNI, maka ia harus membuat pernyataan untuk menjadi WNI. Pernyataan tersebut dibuat secara tertulis dan pengajuannya secara elektronik melalui laman resmi Direktrorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Batas waktu penyampain pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah tiga tahun sejak berumur 18 tahun atau telah menikah.
Akibat WNI menikah dengan WNA WNI yang menikah dengan seorang WNA akan kehilangan kewarganegaraan RI, pada waktu dalam satu tahun setelah pernikahannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarganegarannya RI itu, ia menjadi tampa kewarganegaraan. Kewarganegaraan akan diperoleh kembali jika pada waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam jangka waktu satu tahun setelah perkawinannya terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan di RI tempat tinggalnya.Perkawinan antara 2 (dua) orang (laki-laki dan perempuan) yang berbeda kewarganegaraan, dan salah satu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilangsungkan di Kedutaan Besar Negara Asing di Indonesia, pada dasarnya dianggap sebagai perkawinan yang dilangsungkan di luar wilayah Indonesia. Perkawinan yang dianggap sebagai perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia tersebut, harus didaftarkan di kantor Catatan Sipil paling lambat 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.
Bila
tidak, maka perkawinan campuran tersebut belum diakui oleh hukum Indonesia.
Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat
tinggal pihak mempelai yang berkewarganegaraan Indonesia di Indonesia (sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan). Proses pencatatan perkawinan yang diatur oleh
undang-undang itu sendiri antara 2 (dua) orang yang berbeda kewarganegaraan,
pada prinsipnya tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah, karena proses
pencatatan adalah proses administratif. Namun dalam hukum nasional Indonesia,
proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif, karena hanya
dengan proses ini, maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya
di muka hukum.
Maka dengan demikian peran advokat
terkait perkawinan beda negara, sebagai berikut:
1. Advokasi, Pengacara memperjuangkan hak-hak kewarganegaraan. Seperti anak ketika ingin memilih kewarganegaraanya dan WNA yang memperoleh kembali kewarganegaraanya
2. Representasi, pengacara memberikan pendampingan kepada klien dalam memperoleh kewarganegaraanya kembali
3. Penelitian Hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Seperti UU Perkawinan dan UU Kewarganegaraan
4. Konsep Gugatan, berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 12 Tentang Kewarganegaran
5. Nasehehat Hukum, sesuai dengan Kewenangan dalam Peraturan Perundang-undangan tentang perolehan kewarganegaraan
6. Pengacara memastikan hak hukum berdasarkan UU No. 12 Tentang Kewarganegaraan
Perkawinan di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:
- Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
- Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.
Perkawinan di wilayah Republik Indonesia.
(i) Perkawinan antara 2 (dua) orang di wilayah Indonesia yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya Warga Negara Indonesia, disebut perkawinan campuran.
- Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tersebut
menyatakan :
“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.
(ii) Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan :
- Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
- Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
- Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
- Jika pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).
- Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.”
Perkawinan antara 2 (dua) orang (laki-laki dan perempuan) yang berbeda kewarganegaraan, dan salah satu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilangsungkan di Kedutaan Besar Negara Asing di Indonesia, pada dasarnya dianggap sebagai perkawinan yang dilangsungkan di luar wilayah Indonesia.
Perkawinan yang dianggap sebagai perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia tersebut, harus didaftarkan di kantor Catatan Sipil paling lambat 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Bila tidak, maka perkawinan campuran tersebut belum diakui oleh hukum Indonesia. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal pihak mempelai yang berkewarganegaraan Indonesia di Indonesia (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Proses pencatatan perkawinan yang diatur oleh undang-undang itu sendiri antara 2 (dua) orang yang berbeda kewarganegaraan, pada prinsipnya tidak menjadikan perkawinan itu tidak sah, karena proses pencatatan adalah proses administratif. Namun dalam hukum nasional Indonesia, proses pencatatan ini telah menjadi bagian dari hukum positif, karena hanya dengan proses ini, maka masing-masing pihak diakui segala hak dan kewajibannya di muka hukum.
SUMBER : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan