Asas Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi


Asas Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Asas Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

 

Asas erga omnes menjadi tombak MK dalam mewujudkan check and balance pada tahap hubungan antar lembaga negara. Asas ini berkekuatan hukum mengikat dan berlaku pada siapa saja.

Asas erga omnes tercermin dari ketentuan yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.

Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, putusan MK bersifat final, yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK dalam UU ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat.

Kekuatan mengikat putusan MK sejatinya tidak lepas hanya pada kedua belah pihak yang bersangkutan, melainkan semua badan pemerintahan, lembaga negara, dan semua orang harus tunduk pada putusan MK.

Sehingga asas erga omnes menjadi tombak MK dalam mewujudkan check and balance pada tahap hubungan antar lembaga negara. Kekuatan hukum mengikat dan karena sifat hukumnya secara publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara.

Setiap hak atau kewajiban yang bersifat asas erga omnes dapat dilaksanakan dan ditegakkan terhadap setiap orang atau lemaga. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat dengan kata lain tidak ada upaya hukum lain. Mengenai sifat final putusan MK ini juga tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan itu, maka putusan MK yang bersifat final berarti:

  1. Secara langsung memperoleh kekuatan hukum
  2. Karena telah memperoleh kekuatan hukum, maka putusan MK memiliki akibat hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan putusan. Hal ini menunjukkan bahwa putusan MK berbeda dengan putusan peradilan umum yang hanya mengikat para pihak berperkara. Semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan MK.
  3. MK sebagai pengadilan pertama dan terakhir, maka tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Sebuah putusan yang apabila tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh berarti telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan memperoleh kekuatan mengikat.

Asas erga omnes bertujuan agar putusan MK dapat berlaku dengan semestinya. Disamping itu, erga omnes menjadi tolak ukur konsep judicial supremacy agar badan pemerintahan yang lain dapat menerima produk hukum badan ajudikasi konstitusional.

Oleh karenanya, sewajibnya hasil dari putusan MK dapat diterima oleh badan pemerintahan lain sebagai wujud menghormati MK sebagai penafsir konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.

Kemudian, penggunaan asas erga omnes tidak hanya terdapat pada putusan MK, tetapi asas ini juga terkandung dalam putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam PTUN, asas ini mengikat pihak-pihak diluar pihak yang bersengketa.

Namun dalam praktiknya terdapat beberapa perbedaan antara kaidah dan norma dalam pelaksanaan putusan MK yang menganut asas erga omnes. Untuk itu, perlunya komunikasi antara MK dengan lembaga negara lainnya untuk proses eksekusi putusan MK, agar setiap putusan yang dikeluarkan MK adalah erga omnes.

Karena, putusan MK merupakan yang bersifat final dan mengikat yang artinya terakhir dan tidak ada upaya hukum lain untuk menyelesaikannya. Komunikasi yang baik antara MK dan lembaga lainnya diperlukan untuk proses eksekusi putusan yang bersifat mengikat dan final dengan asas erga omnes.