Asas Culpa In Causa Dalam Hukum Pidana
Asas Culpa In Causa Dalam Hukum Pidana
Asas Culpa In Causa bermakna bahwa seseorang karena perbuatannya sendiri (yang dapat dicela) berada dalam keadaan/situasi darurat tetap bertanggungjawab atas perbuatannya.
Cakupan asas ini berkenaan dengan alasan penghapusan pidana berupa pembelaan terpaksa (noodweer) yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, yakni jika suatu serangan justru ditimbulkan oleh ulah atau provokasi orang itu sendiri yang menyebabkan orang lain menyerangnya, maka pembelaan diri yang dilakukannya itu sebenarnya bukan merupakan pembelaan bersifat terpaksa.
jika karena perbuatannya sendiri mengakibatkan ia diserang orang lain, maka ia tidak dapat berlindung berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1). Contohnya :
- seseorang mabuk minuman beralkohol pada akhirnya berkelahi dengan orang lain, maka ia tetap bertanggungjawab atas perbuatannya saat keadaan darurat /gawat dan tidak dapat menggunakan alasan penghapus p[idana
- A mengejek atau mencemooh B, kemudian B menyerang A dengan memukul, maka perlawanan A tidak termasuk yang dilindungi Pasal 49 ayat (1) KUHP
Peran asas ini dalam hukum pidana indonesia dapat diterima karena seseorang seharusnya tidak berhak memperoleh manfaat dari kesalahan diri sendiri, sehingga berkurangnya kesadaran karena kesalahan diri akibat minuman beralkohol, penggunaan obat terlarang (narkotika dan psikotoprika) ataupun ulah/provokasi yang memancing serangan, tidak boleh dimanfaatkan sebagai suatu alasan penghapus pidana.
Sumber : landi malasari, "asas culpa in causa (penyebab kesalahan) sebagai pengecualian terhadap pembelaan terpaksa menurut pasal 49 ayat (1) KUHP". Lex crimen, edisi No.5 Vol.VIII, 2019.