APAKAH BISA WARISAN DIBAGI  RATA? ATAU DIBAGI BESARANNYA TERGANTUNG SIAPA YANG LEBIH MEMBUTUHKAN?


APAKAH BISA WARISAN DIBAGI  RATA? ATAU DIBAGI BESARANNYA TERGANTUNG SIAPA YANG LEBIH MEMBUTUHKAN?

APAKAH BISA WARISAN DIBAGI  RATA? ATAU DIBAGI BESARANNYA TERGANTUNG SIAPA YANG LEBIH MEMBUTUHKAN?

 

Hukum Kewarisan Berdasarkan Ketentuan Pasal  171 Huruf (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) Adalah  hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak  menjadi ahli dan berapa bagian masing-masing.

Lazim nya Pembagian Warisan harus sesuai dengan Alquran dan hadist, baik dalam alquran. Hadist dan  Kompilasi Hukum Islam (KHI), adanya perbedaan pembagian warisan baik untuk Laki laki dan perempuan, pembagian tersebut yakni  2 Bagian untuk Laki-laki dan 1 Bagian untuk perempuan.

Allah berfirman dalam Surah AN-Nisa Ayat 11   " Bagian seorang anak laki-laki sama     

dengan bagian dua orang anak perempuan"

 

Dalam Ketentuan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI) “ Anak perempuan Bila hanya satu Orang ia mendapatkan separuh bagian, apabila dua orang atau lebih mereka bersama-sama  mendapatkan dua pertiga bagian dan apabila anak prrempuan bersama sama anak laki-laki, maka adalah dua berbanding satu anak perempuan.

 

Dan Bagaimana jika Pembagian Warisan tersebut dibagi rata atau dibagi sesuai kebutuhan atau yang laki laki mnghendaki pemberian kepada saudara perempuannya untuk mendapatkan pembagian warisan lebih besar dari bagian yang heharusnya di dapatkan oleh dia(perempuan?. Apakah itu diperbolehkan?

Sejatinya Pembagian Warisan dapat dibagi rata, atau saudara laki-laki dapat memberikan bagian sedikit lebih besar kepda saudara perempuannya jika memenuhi beberapa syarat:

  1. Adanya Keihlasan dan keinginan dari penerima Warisan yang lebih besar untuk memberikan warisan sedikit lebih besar kepada yang dia kehendaki,
  2. Adanya persetujuan Ahli Waris yang lainnya (jika Ahli waris lebih dari satu orang)
  3. Tidak Adanya Unsur Paksaan Terhadapnya
  4. Kemudian Tetapkan terlebih dahulu pembagian warisan sesuai apa yang telah ditetapkan dalam Alquran dan hadist, baru lah setelah itu dapat memberikan bagian sedikit lebih besar sesuai yang dikehendaki oleh penerima warisan(saudar laki-laki).

Memberikan sedikit Lebih banyak pembagian warisan Kepada ahli waris yang lainnya yang dianggap kurang mampu dan lebih membutuhkan, Merupakan salah satu jalan Bersedekah Pada saat pembagian Warisan, yang mana pengaturannya pun telah diatur dalam  Surah An-Nisa Ayat 8 Yang menerangkan Bahwa :

“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka   berilah mereka dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”.

.

Dan tidak ada ketetapan besaran yang harus diinfakan, dan perlu diketahui dalam Surat An-Nisa Ayat 8 tersebut hanya menganjurkan untuk Berinfak, bukan berarti untuk menjdi suatu keharusan untuk berinfak pada saat pembagian warisan.

 

KESIMPULAN

Dalam Pelaksanaan Pembagian warisan seyogyanya tetap harus berpedoman pada apa yang telah Allah swt tetapkan dalam Al-quran, Namun mengenai Besaran pembagian warisan secara rata, atau memberikan sedikit lebih besar dapat dilakukan dan diperbolehkan hanya apabila pihak-pihak ahli waris menyetujui akan hal tersebut.

 

SUMBER:

  1. SURAH AN-NISA AYAT 8 DAN AYAT 11
  2. KOMPILASI  HUKUM ISLAM (KHI)

 

PENULIS : ADV.CHYNTYA,S.H