APA ITU OSS RBA (Risk Bassed Approach) ?
APA ITU OSS RBA (Risk Bassed Approach) ?
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusha berbasis risiko (rendah, menengah, dan tinggi).
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021) yang menjadi pelaksana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha. Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 namun sejak 2 Juli 2021, permohonan terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi atau Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021. Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS ini telah diselenggarakan sejak tahun 2018. Oss mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi.
Tingkatan Resiko atau Skala Usaha Pada OSS-RBA
Perizinan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini di bagi menjadi 4 tingkatan, diantaranya :
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Skala usaha selain di bagi berdasar tingkat usaha, dalam OSS-RBA juga di bagi berdasarkan skala kegiatan usaha yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Usaha Besar.
Penggunaan OSS-RBA
Perizinan berusaha dalam OSS-RBA dapat digunakan sebagai layanan penerbitan perizinan berusaha dan layanan fasilitas penanaman modal. Layanan yang disediakan OSS-RBA dalam hal penerbitan perizinan berushaa meliputi :
- Penerbitan perizian berusaha berbasis risiko;
- Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMK)
- Pengembangan usaha;
- Merger, konsolidasi dan likuidasi usaha.
Dalam hal fasilitas penanaman modal, OSS-RBA menyediakan fasilitas fiscal dan non-fiskal. Fasislitas fiscal ini mencakup layanan berupa :
- Pembebabasan bea masuk impor untuk mesin atau barang/bahan.
- Tax Holiday Tax Allowance Fasilitas fiscal untuk penyelenggaraan kegiatan praktik kerja atau magang, dan
- Invesment allowance.
Layanan fasilitas non-fiakal yang disediakan dalam OSS-RBA berupa, rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
Sektor Usaha Pada OSS-RBA
Sekotor usaha OSS-RBA ini berlaku bagi 17 sektor usaha diantaranya, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjanan umu dan perumahan rakyat, transportasi,, kesehatan, obat dan makanan, pendidikan dan kebudayaa, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran serta sistem dan transaksi elektronik, pertanahan dan keamanan, ketenagakerjaan dan keuangan.
Dengan catatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha di sector keuangan berlaku bagi kegiatan usaha perbankan dan non-perbankan. Dalam hal penerbitan perizinan berusaha, sector keuangan berupa perbankan dan non-perbankan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia tanpa melalui sistem OSS-RBA.
Siapa Saja yang Dapat Memohon Perizinan Pada OSS-RBA ?
Pihal-pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusha pada OSS-RBA antara lain :
- Orang perseorangan, pelaku usaha perseorangan yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum dalam hal kegiatan usaha pada bidang tertentu.
- Badan usaha, Badan usaha berbadan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
- Kantor perwakilan yang mencakup perorangan WNI, Perorangan WNA atau badan usaha perwakilan pelaku usaha dari luar negeri. Dapat berupa KPPA, KP3A, Kantor perwakilan BUJKA.
- Badan usaha luar negeri, badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu yang melakukan usaha di Indonesia sebagai pemberi waralaba luar negeri, pedagang berjangka asing, PSE lingkup privat asing, bentuk usaha tetap untuk kegiatan di sector minyak dan gas.
SUMBER : Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja