AKTA CERAI
AKTA CERAI
Salah satu bentuk bahwa Anda sudah resmi bercerai adalah dengan adanya akta cerai yang mana akta tersebut dikeluarkan oleh pengadilan tempat Anda melakukan gugatan cerai. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai beberapa hal terkait akta cerai.
Apa Itu Akta Cerai?
Akta cerai merupakan sebuah dokumen penting yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang baik Pengadilan Agama maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti bahwa pihak yang bersangkutan baik penggugat maupun tergugat telah resmi bercerai secara hukum.
Akta cerai ini akan diterbitkan setelah pihak penggugat dan tergugat selesai menjalankan proses persidangan perkara gugatan cerai yang diajukan baik ke Pengadilan Agama mereka yang beragama Islam maupun Pengadilan Negeri bagi non-Islam.
Akta cerai ini dibutuhkan saat Anda ingin menikah kembali. Biasanya pihak KUA akan mengambil dan meminta bukti cerai ini saat Anda akan melaksanakan pernikahan kembali dengan orang lain. Hal ini pun juga berlaku bagi Anda yang ingin menikah lagi dengan status sebelumnya cerai mati.
Apa Itu Kutipan Akta Perceraian
Kutipan akta perceraian sama halnya dengan salinan akta perceraian yang menegaskan para pihak telah resmi bercerai secara hukum melalui pengadilan.
Manfaat Akta Cerai
Untuk masyarakat, manfaat akta cerai adalah sebagai bukti sah putusnya sebuah pernikahan. Selain itu juga digunakan sebagai bukti adanya perubahan status menjadi janda atau duda cerai hidup.
Akta cerai juga akan digunakan sebagai salah satu persyaratan dokumen dalam mengurus hak tunjangan anak dari suami istri, perkawinan setelah cerai hingga mengurus harta gono gini.
Sedangkan untuk pemerintah sendiri, bisa digunakan untuk kebutuhan pemantauan keluarga hingga penetapan kebijakan pembangunan.
Tahapan Penerbitan Akta Cerai
Bagi yang beragama Islam, tahapannya panitera pengadilan akan mengirimkan satu lembar salinan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan tersebut diberikan pada pegawai pencatat cerai.
Selanjutnya pegawai tersebut mendaftarkan putusan perceraian untuk selanjutnya menerbitkan akta cerai. Akta cerai yang sudah jadi akan diberikan oleh panitera untuk masing-masing baik suami maupun istri.
Sedangkan, bagi non-Islam, tahapannya panitera pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk berkewajiban mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian.
Kemudian, putusan perceraian tersebut masih harus dilaporkan oleh yang bersangkutan paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana, hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.
Cara Mengajukan Permohonan Salinan Kutipan Akta Cerai
Bagi Anda yang ingin mendapatkan salinan akta cerai karena hilang dan tidak bisa cek akta cerai online, Anda dapat meminta Dispendukcapil untuk menerbitkan salinan kutipan akta perceraian kedua atau ketiga dan seterusnya atas permintaan tertulis dari keluarga atau yang bersangkutan. Berikut ini adalah persyaratan serta langkah-langkah yang perlu dilakukan.
- Fotokopi kutipan akta pencatatan sipil
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Surat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian setempat
- Surat perceraian atau surat kematian pasangan atau surat nikah
- Keputusan Pengadilan jika terdapat perubahan akta
- Surat Bukti Kewarganegaraan RI untuk keperluan ganti nama
- Fotokopi KTP dan KK orang tua jika masih ada atau fotokopi akta kematian orangtua jika sudah tidak ada.
Setelah berkas persyaratan tersebut lengkap, pemohon dapat mengurusnya untuk mendapatkan salinan akta cerai suami istri.
Syarat Pengambilan Akta Cerai
Untuk dapat mengambil akta cerai, Anda perlu membawa beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
- Menyerahkan nomor perkara yang sudah diterima pada pihak berwenang
- Menyerahkan KTP asli serta fotokopi KTP
- Membayar biaya retribusi bila ada