AHLI WARIS YANG MENOLAK WARISAN (HARTA PENINGGALAN) YANG DIBERIKAN OLEH PEWARIS


AHLI WARIS YANG MENOLAK WARISAN  (HARTA PENINGGALAN) YANG DIBERIKAN OLEH PEWARIS

AHLI WARIS YANG MENOLAK WARISAN

(HARTA PENINGGALAN) YANG DIBERIKAN OLEH PEWARIS

 

 

Dapatkah seorang Ahli Waris menolak warisan? Apakah ada jangka waktu tertentu untuk menolak warisan?, dan bagaimana tata cara Penolakan Warisan tersebut?

 

PEMBAHASAN

Sebelum saya membahas mengenai Menolak warisan, sebelumnya saya akan menjelasakan mengenai arti Ahli waris dan Harta peninggalan(warisan), Ahli waris berdasarkan ketentuan Pasal 171 point (c) KHI ( Kompilasi Hukum Islam) Adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan dara atau hubungan perkawinan dengan pewaris , beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 171 Point (d) KHI (Kompilasi Hukum Islam) Harta Peninggalan Adalah Harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya, dapat kita tarik kesimpulan bahwa secara otomatis Ahli waris akan mendapatkan warisan (harta peninggalan ) dari pewaris yang meninggal dunia

Lalu bagaimana jika Ahli waris secara nyata ingin menolak warisan (harta peninggalan) yang seharusnya menjadi miliknya? Seseorang dapat menolak suatu warisan yang akan diberikan kepadanya, Hal ini seseuai dengan ketentuan Pasal 1045 KUHPERDATA (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Menerangkan Bahwa :

 “ Tidak seorang pun diwajibkan menerima suatu warisan yang jatuh kepadanya”.

Berdasarkan ketentuan Pasal  1057 KUHPERDATA (Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Perdata) Ahli waris yang hendak menolak warisan, haruslah berirkrar atau memberikan pernyataan yang mana pernyataan tersebut dikemukakan dan didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri dimana lokasi warisan tersebut.

Selanjutnya Ahli waris yang menolak warisan (Harta Peninggalan) tersebut dapat memberikan hak bagiannya kepada mereka yang bersedia menerimanya, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1059 KUHPERDATA (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang menerangkan Bahwa:

 “ Bagian warisan dari orang yang menolak warisan tersebut, maka warisan tersebut akan jatuh ketangan orang yang berhak atas bagian tersebut”

 

Dan bagaimana jika Ahli waris ternyata Anak tunggal? Apakah Ahli waris tersebut tetap dapat menolak warisan tersebut? Atau terpaksa harius menerima warisan tersebut?, Jika Ahli waris ternyata Anak Tunggal dan satu-satunya maka ahli waris tidakada pihilan selain meneriman warisan tersebut. Namun apabila ahli waris yang berhak tetap bersikeras tetap ingan menolak warisan tersebut, Maka sebagai gantinya  warisan tersebut dapat diwariskan kepada Anak-Anak dari Ahli waris yang menolak tersebut dengan memperoleh warisan yang sama. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1060 KUHPERDATA (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang menerangkan bahwa:

“ Orang yang telah menolak warisan sekali-sekali tidak dapat diwakili dengan pengantian ahli waris bila ia satu-satunya ahli waris dalam derajadnya, atau apabila semua ahli waris menolak warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendri dan mewarisi bagian yang sama”.

 

AKIBAT HUKUM YANG TIDAK MENERIMA WARISAN

Ada konsekwensi yang harus diterima oleh Ahli waris yang secara nyata dan tegas menolak warisan (Harta peninggalan) Yaitu :

  1. Ahli waris tersebut tidak akan pernah dianggap menjadi Ahli waris, hal ini dijelaskan pada ketentuan Pasal 1058 KUHPERDATA (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang menerangkan bahwa:

“ Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi Ahli waris “

  1. Ahli waris yang telah menolak warisannya, tidak dapat menarik kembali keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 1065 KUHPERDATA (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang menerangankan bahwa :

“ Tidak seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakan suatu warisan,

   kecuali bila penolakan itu terjadi karena  penipuan atau paksaan”.

 

  • Artinya Apabila Ahli waris yangsudah memberikan penyataan tidak akan menerima warisan, pernyataan tersebut mutlat dan sudah tidak dapat ditarik kembali, terkecuali dalam hal penolakan tersebut, dalam keadaan terpaksa/dalam keadaan tertekan atau tertipu oleh orang lain.

 

 

 

 

TATA CARA MENOLAK WARISAN  (HARTA PENINGGALAN)

  1. Mengajukan permohonan untuk melepaskan  warisan yang seharusnya ia terima
  2. Ahli waris lain yang akan menerima warisan tersebut, harus mengajukan permohonan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) , Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 1061 KUHPERDATA (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang menerangkan Bahwa :

 “ Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai penganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakan warisan itu hhanya boleh dibatalkan demi kepetingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntung ahli waris yang telah menolak warisan itu”.

 

PENOLAKAN AHLI WARIS (BERGAMA ISLAM) DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

 

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak menjelaskan mengenai istilah  Ahli waris yang menolak warisan (Harta Peninggalan), karena setiap Ahli waris berhak atas harta peninggalan yang dimiliki oleh Pewaris Selama ahli waris tersebut beragama islam seperti halnya  pewaris. Namun yang dijelaskan dalam kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni bagaimana seseorang dapat kehilangan hak kewarisannya, Sesuai dengan ketentuan Pasal 173  KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menerangkan Bahwa :

“ Seorang terhalang menjadi  ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dihukum karena:

  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 Tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

 

Dan bagian yang mernjadi hak Ahli waris yang kehilangan hak kewarisannya akan menjadi hak bagi ahli waris yang memiliki hubungan dengan pewaris baik yang memiliki melalui hubungan darah atau melalui hubungan  perkawinan. Atau hak tersebut idak akan dimiliki oleh ahli waris yang lain, melainkan hak tersebut akan diberikan kepada Baitul Mal (Balai Keagamaan).

 

KESIMPULAN :

  1. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA) Ahli waris dapat menolak warisan (Harta Peninggalan) yang ditinggalkan oleh pewaris.
  2. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak ada istilah menolak warisan , namun yang dijelaskan mengenai bagaimana seseorang dapat kehilangan hak kewarisannya.

 

SUMBER : KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

                     KOMPILASI HUKUM ISLAM

 

PENULIS : ADV.CHYNTYA,S.H