YURISPRUDENSI

YURISPRUDENSI

YURISPRUDENSI

 

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.

Yurisprudensi diciptakan berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU ini menyatakan : pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa perkara, mengadili perkara dan memutuskan perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas (kabur), melainkan wajib memeriksa serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

Terdapat beberapa macam yurisprudensi, macam-macam yurisprudensi tersebut sebagai berikut :

1. Yurisprudensi Tetap

Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.

2. Yurisprudensi Tidak Tetap

Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.

3. Yurisprudensi Semi Yuridis

Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.

4. Yurisprudensi Administratif

Yurisprudensi Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.

Perbedaan Yurisprudensi Tetap dan Yurisprudensi Tidak Tetap

Dikaji berdasarkan aspek teoritis dan praktik peradilan, yurisprudensi dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yakni yurisprudensi (biasa) dan yurisprudensi tetap.

Yurisprudensi (biasa) atau tidak tetap adalah seluruh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum pasti, yang terdiri dari putusan perdamaian, putusan Pengadilan Negeri, dan seluruh putusan Mahkamah Agung. Kemudian, yurisprudensi tetap adalah putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim dalam perkara yang sama atau sejenis.

Fungsi Yurisprudensi

Kehadiran dan penerapan yurisprudensi tentu dimaksudkan untuk mengisi fungsi tertentu. Ada lima fungsi yurisprudensi, yaitu:

  1. Menegakkan adanya standar hukum yang sama dalam kasus atau perkara yang sama atau serupa, karena undang-undang tidak mengatur hal tersebut secara jelas.
  2. Menciptakan kepastian hukum di masyarakat dengan adanya standar hukum yang sama.
  3. Menciptakan adanya kesamaan hukum serta sifat yang dapat diperkirakan pemecahan hukumnya.
  4. Mencegah kemungkinan terjadinya disparitas perbedaan dalam berbagai putusan hakim pada kasus yang sama. Apabila terjadi perbedaan putusan antara hakim yang satu dan yang lain, perbedaan tersebut tidak sampai menimbulkan disparitas, namun perbedaan sebagai variabel secara kasuistis.
  5. Manifestasi dari penemuan hukum.

SUMBER : Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman


Bagikan artikel: