WASIAT
Halo Sahabat Firma Hukum
Perkenalkan saya CHYNTYA,S.H salah satu Advokat di kantor Firma Hukum Konspirasi Keadilan, dalam kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Wasiat.
Apa itu Wasiat?
Menurut ketentuan Pasal 875 KUHPerdata Surat wasiat/testamen adalah Suatu akta yang menurut pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya, akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali.
Pemberian wasiat diberikan kepada ahli waris pada saat pemberi wasiat masih hidup. Dan pelaksanaannya dilakukan pada saat pemberi wasiat meninggal dunia.
Dalam Pasal 874 KUHPerdata segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut Undang-undang, sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yag sah.
Apabila harta peninggalan tersebut tertuang dalam surat wasiat, maka ahli waris wajib melaksanakan surat wasiat tersebut.
Dalam Pasal 194 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 194 ayat (1) ( Syarat Pewasiat)
- Pemberi wasiat Sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya harus paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain/lembaga
- Pasal 194 ayat (2) (benda yang diwasiatkan hak dari pewasiat)
Wasiat dibagii menjadi 2 :
- Wasiat secara tertulis (surat wasiat/testamen) Pasal 875 KUHP.
- Wasiat secara lisan diatur dalam Pasal 195 ayat (1-4)
Kompilasi Hukum Islam
- Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan 2 orang saksi/tertulis dihadapan 2 orang saksi/dihadapan notaris
- Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan, kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya
- Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris
- Persetujuan ayat 2 & 3 pasal ini dibuat secara lisan dihadapan 2 orang saksi/dihadapan notaris.
Pasal 194 KHI
“Dalam wasiat tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan jelas yang akan menerima warisan/ lembaga yang ditunjuk menerima harta benda yang diwasiatkan”
Pasal 197 KHI ( Gugurnya hak waris)
“Calon penerima wasiat berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai hukum tetap dihukum karena :
- Dipersalahkan membunuh/mencoba membunuh/penganiayaan berat kepada pewasiat.
- Membunuh/memfitnah pewasiat melakukan suatu kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun,hukuman yang lebih berat.