TATA KERJA KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
Komite Pengawas Perpajakan mengadakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dengan Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal.
Rapat koordinasi bertujuan untuk :
- Mengkomunikasikan hasil kajian di bidang perpajakan
- Mengkomunikasikan hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan
- Mengkomunikasikan masukan atas rencana strategis perpajakan dan strategi pencapaiannya
- Memantau tindak lanjut penanganan pengaduan da rekomendasi Komite Pengawas perpajakan
- Mengharmonisasikan bahan laporan kepada Menteri
- Mendapatkan tanggapan dan masukan dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal
Penerusan pengaduan terkait perpajakan disampaikan kepada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengaduan terkait kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan, dan Inspektorat Jenderal untuk pengaduan terkait aparatur Kementrian.
Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan yang disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengadu dan ditembuskan kepada Komite Pengawas Perpajakan. Sedangkan hasil tindak lanjut penanganan pengaduan yang disampaikan oleh Inspektorat Jenderal kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan penanganan pengaduan yang berlaku pada Kementrian dan dapat di informasikan kepada Komite Pengawas Perpajakan. Pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi dan/atau korespondensi.
Komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komite Pengawas Perpajakan dilaksanakan dalam kerangka komunikasi dan layanan informasi Kementrian dan berkoordinasi dengan Sekertariat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan/atau unit terkait lainnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Pengawas Perpajakan, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi terkait kebijakan dan administrasi perpajakan, dan pengaduan terkait perpajakan dan tindak lanjut penanganannya.
Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal sesuai kewenangannya menyampaikan informasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu berdasarkan permintaan Komite Pengawas Perpajakan.
Komite Pengawas Perpajakan dibantu oleh unit sekertariat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Komite Pengawas Perpajakan dapat membentuk tim kerja sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Komite Pengawas Perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya Komite Pengawas Perpajakan menyusun petunjuk pelaksanaan. Dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan Komite Pengawas Perpajakan berkoordinasi dengan Sekertariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya petunjuk pelaksanaan ditetapkan oleh ketua Komite Pengawas Perpajakan.
Sumber : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.09/2023 Tentang Komite Pengawas Perpajakan.