Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) Dihapuskan

Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) Dihapuskan

Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) Dihapuskan

 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu poin yang dikoreksi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Adalah perubahan terkait prosedur Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang dihapuskan atau sebelumnya telah diatur dalam Undang-undang  Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan peraturan tentang jasa konstruksi lainnya. 

Jasa konstruksi Merupakan salah satu subsektor dari kluster perizinan berusaha di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Lebih lanjut, perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi diukur berdasarkan 3 tingkat risiko, yaitu (Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko): 

  1. Jasa konsultansi konstruksi;
  2. Pekerjaan konstruksi; dan 
  3. Pekerjaan konstruksi terintegrasi, hal ini diatur di dalam. 

 

Dengan SIUJK dihapuskan, sertifikasi standar perizinan jasa konstruksi yang tetap harus diikuti diantaranya Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko :

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi;
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi; dan
  3. Lisensi.

Adapun jenis layanan untuk sertifikasi tersebut berupa permohonan baru, perpanjangan, atau perubahan (Pasal 102 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib mengantongi Sertifikat Badan Usaha Konstruksi dalam menyelenggarakan layanan jasa konstruksi (Pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).  Secara prosedural, Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dapat mengajukan permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Jangka waktu keberlakuannya adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 100 ayat (3) dan (4)  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) Konstruksi ini wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi (Pasal 101 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) Konstruksi didapatkan melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang konstruksi Pasal 101 ayat (2) dan (3) (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Selanjutnya, Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) Konstruksi dicatatkan oleh Kementerian PUPR dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun (Pasal 101 ayat (4) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Perizinan Melalui Lembaga OSS Pengajuan kedua sertifikasi tersebut dilaksanakan melalui lembaga OSS (Pasal 102 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).

Permohonan BUJK diajukan kepada lembaga OSS dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, yakni (Pasal 103 ayat (2) Jo. Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko):

  1. Dokumen penjualan tahunan, Dokumen kemampuan keuangan; 
  2. Dokumen ketersediaan tenaga kerja konstruksi dan, 
  3. Dokumen kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Untuk Mengurus Izin Pada OSS-RBA  BUJK membayar biaya pendaftaran Biaya pendaftaran harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari (Pasal 103 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Verifikasi dan validasi dapat dilakukan setelah dokumen yang diajukan telah dinyatakan lengkap dan Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) telah melunasi biaya pendaftaran (Pasal 103 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Sertifikasi terbit Apabila telah disetujui, paling lambat dalam 15 hari, Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi dapat diterbitkan. Dan apabila tidak disetujui, maka Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) tidak dapat menuntut ganti rugi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) (Pasal 103 ayat (6) dan (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Ketentuan perizinan ini juga berlaku kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) yang hendak mengajukan permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi (Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko).



SUMBER : Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

                     Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Bagikan artikel: