Sebab Terhapusnya Perikatan

Sebab Terhapusnya Perikatan

Sebab Terhapusnya Perikatan

 

Menurut Pasal 1381 KUHPerdata, suatu perikatan dapat hapus karena:

  1. Pembayaran (betaling) yaitu jika kewajiban terhadap perikatan itu telah dipenuhi (dipenuhinya prestasi). Pembayaran harus diartikan secara luas. Misalnya seorang pekerja melakukan pekerjaan termasuk juga pembayaran. Ada kemungkinan pihak ketiga yang membayar hutang seorang debitur kemudian sendiri menjadi kreditur baru pengganti kreditur yang lama. Keadaan semacam itu disebut subrogasi.
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan (consignatie) adalah pembayaran tunai oleh debitur kepada kreditur, namun tidak diterima oleh kreditur tetapi kemudian oleh debitur dititipkan atau disimpan di Pengadilan Negeri. Kalau pengadilan mengesahkan pembayaran itu maka perikatan dianggap hapus.
  3. Pembaharuan hutang (novasi) adalah apabila hutang yang lama digantikan dengan hutang yang baru.
  4. Imbalan (vergelijking) atau kompensasi adalah apabila kedua belah pihak saling mempunyai hutang, maka hutang mereka masing-masing diperhitungkan. Misalnya A mempunyai hutang  kepada B Rp. 100.000,00; dan B mempunyai hutang keapada A Rp 75.000,00, maka jika diadakan kompensasi, sisa hutangnya A kepada B masih Rp 25.000,00.
  5. Percampuran hutang (Schuldvermenging) adalah apabila pada suatu perikatan kedudukan kreditur dan debitur menjadi satu (menyatu) pada satu orang. Misalnya pada warisan, perkawinan dengan harta gabungan dan sebagainya. Contoh: Debitur (A) mempunyai hutang kepada kreditur (B). Kemudian debitur (A) kawin dengan kreditur (B), maka terjadilah percampuran harta dalam perkawinan. Dengan demikian hapuslah hutang debitur (A) kepada kreditur (B).
  6. Pembebasan hutang (kwijtschelding der schuld) adalah perbuatan hukum kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya kepada debitur.
  7. Kebatalan dan pembatalan (nietigheid of te niet doening) adalah apabila dalam perikatan tidak terpenuhinya syarat subjektif mengenai syarat sahnya perjanjian, maka perikatan (perjanjian) dapat dibatalkan. Di sini harus ada perbuatan pembatalan, bukan batal demi hukum. Kalau batal demi hukum, dianggap tidak ada perikatan/perjanjian. Batal demi hukum atau batal dengan sendirinya tidak diperlukan tindakan pembatalan.
  8. Hilangnya/musnahnya benda yang diperjanjikan (het vergaan der verschuldigde zaak) adalah apabila benda yang diperjanjikan musnah atau hilang atau menjadi tidak dapat diperdagangkan. Maka perikatan menjadi hapus.
  9. Berlakunya syarat batal (door werking ener ontbindende voorwaarde) adalah suatu perikatan yang sudah ada (sudah terjadi) yang berakhirnya digantungkan pada peristiwa yang belum tentu atau tidak tentu terjadi. Misalnya A mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah (sudah terjadi pejanjian) dengan B. Perjanjian sewa akan berakhir apabila Rumah A sudah selesai dibangun (dapat ditempati). Perikatan ini berbeda dengan perikatan berketetapan waktu maupun perikatan bersyarat.
  10. Kadaluwarsa (verjaring) adalah daluwarsa atau lewat waktu menurut pasal 1946 adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu, atas suatu syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Menurut Pasal 1967 KUHPerdata, bahwa segala tuntutan hukum baik bersifat kebendaan maupun perseorangan, hapus karena daluwasa dengan lewatnya waktu 30 tahun.

Sumber Hukum Perikatan

Menurut pasal 1233 KUHPERDATA ada dua macam sumber hukum perikatan, yakni:

  1. Perjanjian (Pasal 1313 s/d. 1351 KUHPerdata);
  2. Undang-undang (Pasal 1352 s/d. 1380 KUHPerdata).


Bagikan artikel: