Restitusi dalam Perkara Pidana
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, yang bertujuan untuk mengganti kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Berdasarkan pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 tahun 2022 mengatur bahwa restitusi berlaku untuk perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
Memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana atas kerugian yang dialami dengan tujuan :
- Mengembalikan keadaan korban sebelum terjadinya tindak pidana
- Menegakan keadilan bagi korban
- Membantu korban dalam pemulihan fisik dan psikologis
Korban berhak memperoleh restitusi berupa :
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan
- Ganti kerugian materil dan/atau imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis
- Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, seperti biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang terkait dengan proses hukum.