Rahasia Dagang

Rahasia Dagang

RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET) 

 

  1. PENGERTIAN RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET)

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Menurut Pasal 1 Ayat (2)  Hak Rahasia Dagang adalah Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini

 

  1. DASAR HUKUM RAHASIA DAGANG

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

 

  1. LINGKUP RAHASIA DAGANG
  1. Subyek Rahasia Dagang

Adalah Pemilik rahasia dagang yang diatur dalam Pasal 4 memiliki hak untuk :

    1.   Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya
    2.   Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
  1. Obyek ruang lingkup rahasia dagang

Menurut Undang-Undang Pasal 2 meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang tekhnologi dan/atau bisnis  yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum Dan dalam Ketentuan Pasal 3 Ayat 1 dan ayat 2 menyatakan bahwa :

  1. Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
  2. Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
  3. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
  4. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

 

  1. LAMA PERLINDUNGAN

Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.Namun, tanpa batas waktu ini mempunyai syarat yaitu  sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 yaitu bahwa rahasia dagang dilindungi bila informasi tersebut masih bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya semestinya.

Dengan Persyaratkan yang harus dipenuhi itu dapat diuraikan sebagai berikut;

  1. Bersifat rahasia  apabila informasi itu hanya diketahui oleh orang-orang terbatas.
  2. Informasi mempunyai nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis yang komersial atau mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya.
  3. dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak.

 

  1. PELANGGARAN DAN SANKSI

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

 

  1. PROSEDUR PENDAFTARAN

Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.  Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI – DepkumHAM

  1. Pendaftaraan Permohonan Rahasia Dagang

Hak kepemilikan rahasia dagang tidak perlu melalui prosedur pendaftaran. Kecuali pengalihan haknya.

 

  1. PENGALIHAN HAK DAN LISENSI

Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1  Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan :

  1. Pewarisan
  2. Hibah
  3. Wasiat
  4. Perjanjian tertulis
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

 

  1. LISENSI

Lisensi Menurut Ketentuan Pasal 1 Ayat (5) Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

 Ketentuan lain  seperti yang  tertera pada  Pasal 6 menyatakan bahwa :

Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.

 

  1. LITIGASI DAN PENYELESAIAN SENGKETA RAHASIA DAGANG

 Pemilik Hak Rahasia Dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada Pasal 4 yaitu menggunakan  rahasia dagang dan atau memberi lisensi kepada orang lain, atau mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial dengan gugatan ganti rugi dan atau minta penghentian tindakan yang dilakukan sesuai Pasal 4.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 2 tahun penjara dan atau denda maksimum Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).  Tindak pidana Rahasia Dagang merupakan delik aduan.

 

SEMOGA BERMANFAAT

SUMBER :

  1. UNDANG-UNDANG NOMOR NO.30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG

 

PENULIS : DESI SUSANTI,S.H


Bagikan artikel: