Prosedur Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Tinggi
Saat ini perizinan berusaha pada sistem OSS mengalami perubahan pendekatan, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen berubah menjadi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA). Hal utama yang perlu diketahui adalah apa saja perizinan berusaha untuk kegiatan usaha yang berisiko tinggi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusahanya adalah berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan Izin, yaitu persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Keduanya merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Selain kedua perizinan tersebut, dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Adapun tahapan penerbitan perizinan berusahanya adalah sebagai berikut:
- Sebelum melakukan kegiatan usaha yang termasuk ke dalam tingkat risiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS;
- Setelah memiliki NIB, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan Izin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial, yang persyaratannya meliputi pula analisis mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan usaha yang wajib;
- Selanjutnya, pemenuhan persyaratan Izin disampaikan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS, dan diteruskan kepada lembaga yang berwenang untuk dilakukan verifikasi dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- Berdasarkan hasil verifikasi, lembaga yang berwenang menyampaikan notifikasi kepada Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan;
- Jika berdasarkan notifikasi tersebut pelaku usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS menerbitkan Izin kepada pelaku usaha;
- Sebaliknya, jika dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan ke pelaku usaha untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan Izin melalui Sistem OSS;
- Di sisi lain, jika lembaga yang berwenang tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS, Sistem OSS menerbitkan Izin;
- Selanjutnya, apabila kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk, pelaku usaha menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk melalui Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
- Setelah itu, Sistem OSS meneruskan:
a. Pemenuhan standar kegiatan usaha kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten/Kota, Administrator KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan Badan Pengusahaan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) sesuai kewenangan masing-masing untuk dilakukan verifikasi dan dinotifikasi ke Sistem OSS; dan
b. Pemenuhan standar produk kepada kementerian/lembaga, untuk dilakukan verifikasi dan dinotifikasi ke Sistem OSS.
- Kementerian/lembaga, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten/Kota, Administrator KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan Badan Pengusahaan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) sesuai kewenangan masing-masing melakukan verifikasi atas pemenuhan standar kegiatan usaha dalam jangka waktu sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk dinotifikasi ke Sistem OSS;
- Jika disetujui, kementerian/lembaga, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi, DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten/kota, Administrator KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), dan Badan Pengusahaan KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) sesuai kewenangan masing-masing menyampaikan notifikasi persetujuan kepada pelaku usaha melalui Sistem OSS, dan jika ditolak maka yang disampaikan adalah notifikasi penolakan;
- Terakhir, untuk pemenuhan standar produk, kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-masing melakukan verifikasi dalam jangka waktu sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan untuk dinotifikasi ke Sistem OSS;
- Jika pemenuhan sertifikasi standar produk yang disampaikan oleh pelaku usaha disetujui, kementerian/lembaga menyampaikan persetujuan kepada pelaku usaha melalui Sistem OSS, sedangkan jika ditolak, akan disampaikan penolakan kepada pelaku usaha melalui Sistem OSS.
SUMBER : Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko